Bekasi  

Kompleks Pemkab Bekasi Bakal di Sterilkan dari Pedagang

Kebijakan tegas ini diambil demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional, tertib, dan nyaman bagi para pegawai dalam melayani masyarakat.

Kabupaten Bekasi - Kompleks Pemda Kabupaten Bekasi
Kompleks Pemda Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi – Wajah perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di Desa Sukamahi dipastikan bakal berubah total. Tidak ada lagi pemandangan pedagang yang bebas keluyuran di lorong-lorong gedung dinas atau menjajakan dagangan hingga masuk ke ruang kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tegas ini diambil demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional, tertib, dan nyaman bagi para pegawai dalam melayani masyarakat.

Endin Samsudin: Pedagang Dilarang Masuk Ruang Kerja

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menegaskan bahwa penertiban ini bukan bermaksud memutus rezeki, melainkan menempatkan aturan pada porsinya. Selama ini, keberadaan pedagang yang masuk hingga ke area dalam gedung dinas dinilai cukup mengganggu fokus kerja pegawai.

“Kaitan dengan penertiban pedagang dan penataan lingkungan kantor agar kita para pegawai ini nyaman bekerja. Jadi, pedagang yang memang biasa ada di dalam ini tidak boleh lagi masuk ke ruang kerja,” tegas Endin, Senin (6/4/2026).

Satpol PP dan Pamdal Jaga Ketat Pintu Masuk

Untuk memastikan kebijakan ini bukan sekadar wacana, Pemkab Bekasi mengerahkan personel Satpol PP dan Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) untuk melakukan pengawasan melekat. Penjagaan akan diperketat mulai dari pintu masuk kawasan perkantoran hingga lobi gedung-gedung dinas.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Mobil Dinas Bakal Ditarik untuk Efisiensi

“Saya berharap semua komponen yang bertanggung jawab terhadap pengamanan ini, Pamdal maupun Satpol PP, ikut membantu dalam penertiban tersebut. Silakan nanti menyesuaikan,” tambahnya.

Sistem Tamu Baru: Tidak Bisa Lagi “Nyelonong” ke Ruangan

Selain urusan pedagang, Pemkab Bekasi juga merombak total sistem keamanan dan akses bagi pengunjung. Ke depan, tamu yang datang ke kompleks perkantoran tidak bisa lagi bebas mencari ruangan dinas secara mandiri.

Berikut aturan baru bagi tamu Pemkab Bekasi:

Wajib Lapor: Tamu harus melapor di pos keamanan atau meja resepsionis.

Tunggu di Lobi: Tamu diwajibkan menunggu di area lobi yang telah disediakan.

Sistem Jemput: Petugas dari dinas terkait akan datang menjemput tamu sesuai dengan keperluannya.

“Tamu yang datang akan menunggu di lobi sesuai keperluannya. Selanjutnya akan dijemput oleh petugas yang ditugaskan. Ini semua demi ketertiban bersama,” jelas Endin.

Langkah ini dipandang sebagai upaya modernisasi birokrasi di Kabupaten Bekasi. Dengan lingkungan yang steril dari aktivitas jual beli di ruang kerja dan sistem akses tamu yang terdata, diharapkan kinerja ASN semakin meningkat dan keamanan dokumen negara lebih terjamin.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *