Kabupaten Bekasi – Tabir gelap menyelimuti insiden kebakaran yang menimpa rumah S (30), seorang saksi kunci dalam kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Meski peristiwa ini telah terjadi dua bulan lalu, tepatnya pada Selasa (17/2/2026), perdebatan mengenai penyebab utama api kembali memanas di tengah bergulirnya persidangan Tipikor.
Lokasi kejadian yang berada di Jalan Raya Pantura, Kampung Rengasbandung, Desa Karangsambung, kini menjadi titik krusial dalam pusaran kasus korupsi senilai belasan miliar rupiah tersebut.
KPK Cium Aroma Intimidasi Fisik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara eksplisit menyebut bahwa kebakaran rumah saksi S bukan sekadar musibah biasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, terdapat indikasi kuat bahwa insiden tersebut merupakan upaya intimidasi fisik dari pihak-pihak tertentu yang ingin mengganggu jalannya penyidikan.
“Benar, KPK mendapat informasi bahwa salah satu saksi mendapat intimidasi. Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” tegas Budi dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Polres Metro Bekasi: Dugaan Awal Akibat Arus Pendek
Di sisi lain, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, memberikan keterangan yang lebih teknis berdasarkan hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi di lingkungan sekitar.
Dua tetangga korban, DMN (43) dan DN (36), memberikan kesaksian bahwa api pertama kali muncul dari lantai satu sebelum merambat ke lantai dua.
Baca Juga: KPK Bidik Dani Ramdan, Sinyal Seret Mantan Pj Bupati ke Sidang Tipikor
Polisi menemukan bukti fisik berupa kabel yang terhubung pada colokan listrik serta unit AC di lantai satu yang sudah hangus terbakar.
“Berdasarkan keterangan para saksi, api bersumber diduga dari korsleting listrik rumah. Namun, kami belum bisa menyimpulkan apakah ini sengaja dibakar atau tidak. Sementara masih kami selidiki lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Sumarni, Jumat (10/4/2026).
Dampak Kerugian dan Status Saksi
Meskipun tidak ada korban jiwa dalam kebakaran seluas 100 meter persegi tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 100 juta. Sejumlah perabotan, perangkat elektronik seperti TV, hingga atap lantai dua dilaporkan rusak berat.
Kombes Pol Sumarni juga telah mengonfirmasi bahwa setelah berkoordinasi dengan KPK, dapat dipastikan bahwa S memang merupakan saksi yang masuk dalam daftar pemeriksaan kasus Ade Kuswara Kunang.
Kilas Balik Skandal Ijon Rp 14,2 Miliar
Kasus yang melatarbelakangi dugaan teror ini melibatkan “Dinasti Politik” lokal, di mana Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, diduga menerima suap ijon proyek dari pengusaha Sarjan.
Uang Ijon yang diterima Ade Kuswara mulanya Rp 9,5 miliar untuk paket proyek tahun 2026. Total penerimaan sebesar Rp 14,2 miliar, termasuk penerimaan lain sepanjang 2025.
Dalam kasus Ade Kuswara, barang bukti yang disita KPK berupa uang tunai Rp 200 juta sisa setoran ijon keempat diamankan saat OTT.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













