Bekasi  

Nekat! Remaja Ganjal Batu di Wesel Stasiun Bekasi, KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Ancaman Penjara 15 Tahun

Aksi yang terekam kamera warga dan viral melalui akun Instagram @xiamalikaaaaa27 ini diduga dilakukan oleh sekelompok remaja yang berada di sekitar lokasi sebelum kejadian.

Bekasi - Pemeriksaan jalur kereta api usai Bekasi digundang gempa beruntun pada, Rabu (20/8/2025) malam. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Pemeriksaan jalur kereta api usai Bekasi digundang gempa beruntun pada, Rabu (20/8/2025) malam. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kota Bekasi – Sebuah tindakan “iseng” yang berpotensi maut terjadi di jantung Kota Bekasi. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengecam keras aksi pengganjalan batu di area wesel Stasiun Bekasi, tepatnya di sekitar Pasar Proyek (sebelah timur sungai), dekat perlintasan sebidang JPL 81, Sabtu (11/4/2026) pagi.

Aksi yang terekam kamera warga dan viral melalui akun Instagram @xiamalikaaaaa27 ini diduga dilakukan oleh sekelompok remaja yang berada di sekitar lokasi sebelum kejadian.

Wesel Komponen Vital: Salah Ganjal, Kereta Anjlok

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa wesel bukanlah area permainan. Wesel merupakan perangkat mekanik yang berfungsi memindahkan jalur kereta api. Gangguan sekecil apa pun pada komponen ini dapat berakibat fatal.

“Wesel adalah bagian vital untuk memindahkan jalur atau mengatur arah perjalanan kereta. Jika terganggu, maka risiko yang ditimbulkan sangat besar, termasuk potensi anjlokan (kereta keluar rel),” jelas Franoto, Minggu (12/4/2026).

Baca Juga: Stasiun Bekasi Diserbu Ribuan Penumpang Arus Balik, KAI Daop 1 Catat Kedatangan Mulai Salip Keberangkatan

Sanksi Berat Menanti: Pidana 15 Tahun Penjara

KAI memperingatkan bahwa pelaku tindakan sabotase atau perusakan prasarana kereta api tidak akan dipandang sebelah mata. Tindakan meletakkan benda asing di jalur rel dapat dijerat dengan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 194 ayat (1).

Bunyi Pasal: “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan bahaya bagi lalu lintas umum yang menggunakan tenaga mesin pada jalan kereta api, dipidana dengan penjara paling lama lima belas tahun.”

Franoto menekankan bahwa apa yang dianggap “iseng” oleh para remaja tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat karena menyangkut nyawa orang banyak.

Petugas Sigap, Perjalanan Tetap Normal

Beruntung, berkat laporan cepat dan kesigapan petugas di lapangan, batu yang mengganjal wesel tersebut segera disingkirkan sebelum ada kereta yang melintas. KAI memastikan tidak ada jadwal perjalanan yang terganggu akibat insiden tersebut.

Pihak KAI Daop 1 Jakarta pun kembali mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat, terutama orang tua, untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak beraktivitas di sepanjang jalur rel.

“Jalur kereta api bukan tempat bermain atau berkumpul. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tutup Franoto.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *