Opini  

Pekik Merdeka di Tengah Bayang-Bayang Oligarki

Bekasi - Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Merdeka bukan hanya dari penjajahan, tetapi juga dari ketidakadilan. Foto Ilustrasi AI for Gobekasi.id.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Merdeka bukan hanya dari penjajahan, tetapi juga dari ketidakadilan. Foto Ilustrasi AI for Gobekasi.id.

Bekasi – Pekik “Merdeka!” kembali membahana di seluruh penjuru nusantara. Pada 17 Agustus 2026, Republik Indonesia resmi menginjak usia 81 tahun—sebuah deret angka yang secara matematis menandai kematangan usia bagi sebuah bangsa. Di panggung-panggung kenegaraan, retorika megah tentang pencerahan masa depan dan kejayaan “Indonesia Emas” kembali disuarakan dengan nada tinggi. Bendera raksasa dibentangkan, jet tempur melakukan atraksi di angkasa, parade alutsista memamerkan kekuatannya di ibu kota.

Namun, ketika kebisingan seremonial itu menyurut, memudar, kenyataan telanjang yang ditinggalkannya terasa menyengat nurani. Di luar benteng-benteng istana dan gedung parlemen yang megah, di gang-gang sempit perkotaan yang berdebu serta desa-desa terpencil yang terabaikan, sebuah pertanyaan mendasar yang purba kembali mengusik: Siapa sebenarnya yang telah benar-benar merdeka di negeri ini selama delapan dekade?

Apakah kemerdekaan ini diniatkan untuk puluhan juta rakyat jelata yang harus memeras keringat saban hari sekadar untuk memperebutkan remah-remah ekonomi di atas garis kemiskinan? Atau jangan-jangan, peringatan kemerdekaan yang dirayakan saban tahun ini hanyalah panggung rutinitas untuk membentangkan karpet merah yang makin lebar bagi segelintir taipan, konglomerat politik, dan elit oligarki demi melanggengkan penguasaan mereka atas sumber daya alam nasional?

Ketika Soekarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 pada tahun 1945, janjinya sangat gamblang. Kemerdekaan didesain bukan sekadar sebagai momen pergantian warna kulit penguasa dari serdadu kolonial Barat menjadi elit lokal, melainkan sebagai “jembatan emas” menuju keadilan sosial, kesetaraan hak, dan kedaulatan ekonomi hakiki.

Namun, tatkala kita membedah anatomi sosial, ekonomi, dan politik Indonesia pada pertengahan tahun 2026 ini, jembatan emas tersebut tampak retak berat. Di atas retakan itu, terbentang jurang pemisah yang kian menganga antara kelas pemegang kapital yang makin digdaya dan mayoritas warga negara yang terdesak ke pinggiran, hidup dalam kecemasan ekonomi yang tak kunjung usai.

Disfungsi Angka BPS: Statistik Culas dan Ilusi Kesejahteraan

Untuk memahami betapa dalamnya jarak antara klaim pemerintah dan realitas di lapangan, kita harus berani menelanjangi data. Laporan terbaru yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2026 sekilas menyajikan deretan angka yang molek. Pemerintah dengan bangga memamerkan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 yang diklaim melesat sebesar 5,29 persen secara tahunan (year-on-year). Seiring dengan itu, BPS mencatat penurunan tingkat kemiskinan nasional menjadi 8,07 persen per Maret 2026, yang setara dengan 22,93 juta jiwa.

Di mimbar-mimbar pidato, angka-angka ini disambut dengan tepuk tangan riuh. Namun, bagi siapa saja yang paham cara kerja statistik publik, klaim keberhasilan ini terasa culas dan manipulatif.

Mari kita bedah metodologi di balik batas Garis Kemiskinan yang digunakan BPS. Per Maret 2026, BPS menetapkan Garis Kemiskinan nasional berada pada angka Rp669.235 per kapita per bulan. Secara teoretis-matematis, BPS menganggap siapa pun di negeri ini yang mengantongi pendapatan atau pengeluaran lebih dari Rp22.300 per hari sebagai sosok yang “tidak miskin”.

Di tengah gelombang inflasi bahan pangan, melambungnya harga beras, meroketnya tarif energi, serta biaya pendidikan dan kesehatan yang kian tak terjangkau, menentukan angka Rp22 ribu sehari sebagai batas kemiskinan adalah sebuah bentuk penghinaan terhadap akal sehat publik. Angka tersebut dirancang sangat rendah hanya demi memoles citra kinerja pemerintah.

Kenyataannya, terdapat puluhan juta warga negara yang berada sedikit saja di atas garis buatan tersebut—kelompok yang dalam terminologi sosiologi-ekonomi disebut sebagai prekariatur atau near-poor (hampir miskin). Mereka adalah kelompok yang sangat rentan. Satu gelombang PHK, satu peristiwa sakit parah dalam keluarga, atau kenaikan harga bahan pokok sebesar sepuluh persen saja sudah cukup untuk melempar mereka kembali ke dasar jurang kemiskinan ekstrem.

Manipulasi statistik ini makin benderang ketika kita menyandingkannya dengan indikator ketimpangan. BPS mencatat bahwa indeks ketimpangan pengeluaran atau Gini Ratio Indonesia pada Maret 2026 justru melonjak menjadi 0,368. Di kawasan perkotaan, angka ini bahkan telah menembus batas kritis 0,387.

Peningkatan Gini Ratio ini menyuarakan satu fakta pahit: pertumbuhan ekonomi sebesar 5,29 persen yang selalu dibanggakan itu sejatinya adalah pertumbuhan yang sangat eksklusif. Kue pembangunan tidak terbagi secara merata ke piring-piring rakyat kecil. Sebaliknya, akumulasi kekayaan menumpuk secara masif di puncak piramida sosial, dinikmati oleh satu persen kelompok teratas yang menguasai mayoritas aset, tanah, dan konsesi industri di negeri ini.

Lebih mengkhawatirkan lagi, struktur ketenagakerjaan nasional kita sedang mengalami pembusukan dari dalam. Pertumbuhan ekonomi yang terjadi terbukti bersifat jobless growth—pertumbuhan angka makro yang gagal menciptakan lapangan kerja formal yang layak. Data menunjukkan bahwa lebih dari 59 persen angkatan kerja Indonesia masih terperangkap di sektor informal. Mereka bekerja sebagai buruh harian lepas, pengemudi transportasi daring, pedagang kaki lima, atau pekerja kontrak tanpa jaminan kesehatan, tanpa pesangon, tanpa perlindungan serikat buruh, dan tanpa kepastian masa depan. Fenomena efisiensi masif di sektor industri manufaktur serta gelombang PHK di berbagai sektor swasta mempertegas bahwa rakyat diperas untuk bekerja keras, namun tidak pernah benar-benar dijamin hidupnya oleh negara.

Cengkeraman Kartel Politik dan Lumpuhnya Oposisi

Mengapa kebijakan ekonomi nasional bisa sedemikian bias terhadap kepentingan rakyat bawah? Jawabannya terletak pada arsitektur politik Indonesia tahun 2026 yang makin mengarah pada bentuk kartel politik hegemonik.

Pendekatan politik “akomodasi tanpa batas” yang dijalankan oleh rezim kekuasaan saat ini telah berhasil merangkul hampir seluruh partai politik besar ke dalam barisan koalisi pemerintahan. Konsep konsensus politik yang awalnya digaungkan atas nama “stabilitas nasional” kini telah berubah menjadi aliansi taktis untuk membagi-bagi kekuasaan dan sumber daya.

Akibat langsung dari konsolidasi politik tanpa tanding ini adalah melumpuhnya fungsi kontrol di parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang seharusnya menjadi benteng pertahanan aspirasi warga kini bertransformasi menjadi stempel pengesahan bagi setiap kehendak eksekutif dan sponsor modal di belakangnya. Mekanisme checks and balances mati suri. Tidak ada lagi oposisi institusional yang cukup kuat untuk menentang beleid-beleid yang merugikan publik.

Pada saat yang sama, ruang gerak bagi masyarakat sipil, media massa, akademisi, dan gerakan mahasiswa kian menyempit. Melalui kombinasi antara regulasi yang mengekang, ancaman kriminalisasi menggunakan undang-undang karet, pengawasan digital yang ketat, hingga taktik adu domba, suara-suara kritis diredam dengan sangat sistematis. Ketika ruang publik telah steril dari kritik dan parlemen tunduk pada kemauan istana, maka pembuatan kebijakan publik tidak lagi didasarkan pada pertimbangan kesejahteraan warga, melainkan ditentukan di ruang-ruang tertutup melalui negosiasi antara elite politik dan para taipan penyokong logistik pemilu.

Tiga Megaproyek: Program Populis vs Bancakan Kapital

Di dalam lanskap politik yang nir-oposisi itulah lahir berbagai program strategis pemerintah yang memicu perdebatan sengit serta kebimbangan mendalam di tengah masyarakat. Di satu sisi, program-program ini dikemas dengan narasi populis yang memikat hati rakyat; namun di sisi lain, anatomi kebijakannya justru membuka celah besar bagi perburuan rente dan akumulasi kapital oleh para oligarki.

1. Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Program unggulan berupa pemberian makan bergizi gratis bagi puluhan juta anak sekolah di seluruh Indonesia dipromosikan sebagai langkah korektif atas masalah stunting dan gizi buruk. Di atas kertas, niatnya tampak luhur. Namun, jika dibedah dari sudut pandang tata kelola anggaran dan kehati-hatian fiskal, megaproyek ini menyimpan potensi bahaya sistemik.

Dengan alokasi anggaran yang sangat raksasa—mencapai ratusan triliun rupiah—program MBG mengancam daya tahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Demi membiayai proyek raksasa ini, pemerintah terpaksa melakukan pemotongan dan alokasi ulang (refocusing) anggaran di berbagai kementerian dan lembaga. Anggaran vital untuk perbaikan sekolah rusak, penguatan fasilitas kesehatan tingkat dasar di daerah, serta bantuan subsidi pertanian berisiko tergerus.

Lebih jauh lagi, skema pengadaan logistik pangan skala masif ini berpotensi besar dikuasai oleh jaringan korporasi besar dan vendor-vendor yang memiliki kedekatan politik dengan kekuasaan. Alih-alih memberdayakan petani lokal, nelayan kecil, dan pedagang pasar tradisional, skema pengadaan centralistik ini rawan berujung pada monopoli rantai pasok pangan oleh konsorsium bisnis milik para taipan. Program yang dinamai atas nama kesehatan anak-anak rakyat ini rawan berubah menjadi ajang pembagian kue bisnis baru bagi para pemburu rente.

2. BPI Danantara: Superholding dan Risiko Komodifikasi Aset Negara

Kebijakan lain yang memicu pro-kontra hebat adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Dirancang sebagai superholding yang mengonsolidasikan seluruh aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta dana investasi strategis, Danantara digadang-gadang akan menjadi Sovereign Wealth Fund raksasa berkelas dunia.

Namun, di balik retorika efisiensi dan modernisasi pengelolaan aset negara, terdapat kekhawatiran mendasar mengenai transparansi dan akuntabilitas publik. Penggabungan aset-aset vital negara ke dalam satu lembaga super ini memisahkan pengelolaan BUMN dari pengawasan langsung parlemen dan publik. Terdapat risiko nyata terjadinya privatisasi terselubung dan komodifikasi aset strategis bangsa.

Ketika aset-aset negara yang menguasai hajat hidup orang banyak—seperti perbankan, energi, telekomunikasi, dan infrastruktur—dijadikan jaminan (leverage) untuk menarik utang luar negeri dan investasi privat, maka kedaulatan ekonomi Indonesia berada di ambang pertaruhan yang sangat berbahaya. Jika terjadi gagal bayar atau krisis keuangan, aset-aset milik rakyat tersebut bisa dengan mudah berpindah tangan ke korporasi multinasional atau taipan domestik.

3. Proyek Strategis Nasional (PSN): Karpet Merah atas Nama Investasi

Akselerasi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang terus digenjot di berbagai daerah menjadi bukti paling gamblang tentang bagaimana negara berpihak pada pemilik modal. Atas nama percepatan investasi dan pertumbuhan ekonomi, status PSN kerap dijadikan “paspor sakti” untuk menabrak aturan lingkungan, mengabaikan analisis dampak lingkungan (Aptal/Amdal), serta menggusur masyarakat lokal dan masyarakat adat dari tanah leluhur mereka.

Dari pulau-pulau kecil di kawasan timur hingga pesisir barat Sumatra, pengambilalihan lahan demi proyek tambang, kawasan industri eksklusif, dan perkebunan skala besar terus berlangsung. Dalam konflik-konflik agraria ini, aparatur keamanan negara acap kali hadir bukan sebagai pelindung warga negara yang lemah, melainkan bertindak sebagai pengawal kepentingan korporasi swasta. Negara menjelma menjadi mesin fasilitator yang mengusir rakyatnya sendiri demi memberi ruang ekspansi bagi kapitalisme ekstraktif para taipan.

Pengkhianatan terhadap Cita-Cita Pendiri Bangsa

Apa yang sedang terjadi di Indonesia pada tahun 2026 ini sejatinya adalah sebuah pengkhianatan sistematis terhadap blueprint Republik yang telah dirumuskan oleh para Founding Fathers. Mereka yang berjuang memerdekakan negeri ini tidak pernah membayangkan bahwa Indonesia merdeka hanya akan menjadi surga bagi sekelompok kecil pemegang modal.

Bung Karno: Marhaenisme dan Gugatan atas Neokolonialisme

Soekarno, dalam berbagai pemikiran mendasarnya tentang Marhaenisme, menekankan bahwa kemerdekaan politik barulah sepertiga jalan. Tanpa diikuti oleh kemerdekaan ekonomi, Indonesia hanya akan jatuh ke dalam cengkeraman neokolonialisme dan neo-imperialisme—sebuah kondisi di mana kekuasaan asing dan elit lokal bekerja sama menguras kekayaan bangsa.

Bung Karno dengan tegas pernah mengingatkan dalam pidatonya yang bersejarah:

“Jika bangsa kita ini ingin menjadi bangsa yang kuat dan berdaulat, kita harus berani berdiri di atas kaki sendiri (Berdikari). Jangan mau menjadi bangsa kuli dan kuli di antara bangsa-bangsa!”

Hari ini, ajaran Berdikari itu telah direduksi menjadi sekadar slogan kusam di brosur-brosur promosi investasi. Ketika perekonomian nasional dibiarkan bergantung pada ekspor bahan mentah tanpa nilai tambah yang berkeadilan, ketika utang luar negeri terus menumpuk untuk membiayai proyek-proyek pencitraan, dan ketika aturan hukum disesuaikan demi memuaskan selera investor asing dan taipan lokal, kita sejatinya sedang berjalan mundur menuju status “bangsa kuli”.

Bung Hatta: Demokrasi Ekonomi dan Marwah Pasal 33

Mohammad Hatta, Sang Proklamator dan Arsitek Ekonomi Republik, adalah sosok yang paling gigih menentang kapitalisme liberal yang individualistis. Hatta paham betul bahwa kapitalisme yang tak terkendali hanya akan melahirkan penindasan manusia atas manusia. Oleh karena itu, Hatta merumuskan konsepsi Demokrasi Ekonomi yang kemudian dimaktubkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

Bung Hatta menegaskan:

“Di atas asas kekeluargaan itu dibangunlah demokrasi ekonomi. Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”

Bandingkan visi Hatta tersebut dengan realitas 2026. Koperasi telah dikerdilkan menjadi lembaga pembiayaan gurem yang pinggiran. Sebaliknya, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak—mulai dari batubara, nikel, minyak sawit, hingga air dan jalur distribusi pangan—telah dikuasai oleh segelintir grup bisnis (holding corporate). Kemakmuran “orang seorang” (para taipan) menjadi prioritas utama kebijakan publik, sementara kemakmuran masyarakat luas dianggap sebagai multiplier effect yang tak pernah kunjung terwujud.

Tan Malaka: Kemerdekaan 100% dan Logika Perlawanan

Tan Malaka, dalam karya monumentalnya Aksi Massa dan Madilog, mewanti-wanti bahaya kompromi setengah hati dengan kekuatan modal. Tan Malaka menuntut “Kemerdekaan 100%”—sebuah kondisi di mana seluruh alat produksi nasional dikuasai oleh rakyat pekerja dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya borjuasi lokal maupun asing.

Tan Malaka menulis dengan nada tajam:

“Tuan-tuan tidak akan dapat memerdekakan rakyat, jika tuan-tuan sendiri masih diperbudak oleh kepentingan kapital dan ketakutan akan kehilangan kekuasaan!”

Kalimat Tan Malaka itu bagaikan cermin yang mengelus muka para penguasa hari ini. Ketakutan akan kehilangan alokasi modal investasi dan syahwat untuk mempertahankan kekuasaan telah membuat para pembuat kebijakan rela memperhambakan diri pada kehendak para pemilik modal, seraya memunggungi rintihan rakyatnya sendiri.

Sutan Sjahrir dan Soedjatmoko: Kerakyatan, Humanisme, dan Martabat Manusia

Sutan Sjahrir dalam risalah Perjuangan Kita mengingatkan bahwa perjuangan kemerdekaan Indonesia harus berakar pada nilai-nilai kerakyatan yang humanis dan beradab. Sjahrir menolak keras bentuk totalitarianisme dan otoritarianisme yang menumbalkan kebebasan serta hak-hak dasar warga negara atas nama “pembangunan” atau “keagungan negara”.

Sejalan dengan Sjahrir, cendekiawan terkemuka Soedjatmoko dalam pemikirannya tentang pembangunan menegaskan bahwa ukuran keberhasilan sebuah bangsa bukanlah sekadar akumulasi angka Produk Domestik Bruto (PDB) atau megahnya infrastruktur fisik yang dibangun. Pembangunan yang sejati adalah pembangunan yang mewujud pada peningkatan martabat hidup manusia. Pembangunan yang mengejar pertumbuhan fisik dengan cara mengusir warga dari tanahnya, merusak lingkungan, dan membungkam kebebasan berpikir adalah sebuah bentuk alienasi dan perusakan peradaban.

Beringasnya Oligarki dan Matinya Keadilan Hukum

Satu dimensi yang paling merusak dalam kehidupan berbangsa saat ini adalah fenomena State Capture Corruption—sebuah kondisi di mana praktik korupsi tidak lagi sekadar berupa pencurian uang negara oleh pejabat korup, melainkan pembajakan terhadap proses pembuatan undang-undang dan kebijakan publik oleh kepentingan bisnis tertentu.

Di Indonesia tahun 2026, hukum telah mengalami degradasi fungsi. Hukum tidak lagi menjadi instrumen untuk menegakkan keadilan dan melindungi kelompok yang lemah, melainkan bertransformasi menjadi alat kekuasaan untuk melegitimasi kepentingan elite.

Beleid-beleid di bidang perpajakan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan pertambangan dirancang sedemikian rupa untuk memberikan kemudahan, pengampunan pajak (tax amnesty), dan pembebasan royalti bagi korporasi-korporasi besar. Sebaliknya, bagi rakyat kecil dan kelas menengah, negara hadir dengan wajah yang sangat beringas: pajak konsumsi (PPN) dinaikkan, pengawasan pajak digital diperketat, insentif ditangkas, dan harga-harga kebutuhan publik dinaikkan tanpa ampun.

Prinsip equality before the law-kesetaraan di hadapan hukum-telah runtuh. Pemberantasan korupsi kehilangan taringnya setelah lembaga pengawas dibuat tak berdaya. Pelanggaran hukum dan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi raksasa kerap diselesaikan melalui kompromi di balik pintu tertutup atau sekadar sanksi administratif yang ringan. Namun, ketika rakyat kecil berjuang mempertahankan tanahnya dari penggusuran, negara tanpa ragu menerjunkan pasukan bersenjata dengan tuduhan “menghambat pembangunan” atau “melakukan pendudukan lahan tanpa izin”.

Inilah ketidakadilan struktural yang paling berbahaya. Ketika rakyat merasa bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik terhadap sistem bernegara akan tergerus habis, menyisakan keputusasaan dan rasa frustrasi yang mendalam.

Jalan Radikal Mengembalikan Marwah Republik

Kita tidak boleh membiarkan Republik ini terus-menerus terperosok ke dalam jurang oligarki. Memperingati HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026 harus dijadikan titik balik sejarah untuk merebut kembali arah perjalanan bangsa. Untuk itu, dibutuhkan langkah-langkah korektif yang radikal, terukur, dan berani dari seluruh elemen bangsa:

1. Reformasi Agraria Sejati dan Pembatasan Penguasaan Lahan

Negara harus menghentikan praktik bagi-bagi konsesi lahan skala raksasa kepada korporasi swasta. UU Pembatasan Penguasaan Tanah harus dijalankan dengan jujur untuk membatasi luas maksimum tanah yang boleh dikuasai oleh satu grup bisnis. Redistribusi tanah produktif kepada petani gurem, buruh tani, dan masyarakat adat wajib dijalankan secara konkret demi mewujudkan kedaulatan pangan nasional yang sesungguhnya.

2. Redefinisi Standar Kemiskinan BPS dan Perlindungan Sosial Vokasional

Pemerintah harus merombak total metodologi perhitungan Garis Kemiskinan BPS. Batas kemiskinan harus disesuaikan dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan indikator Decent Living Standard dari lembaga internasional. Dengan data yang jujur, negara dapat merancang program perlindungan sosial yang tepat sasaran, serta menyediakan jaminan kerja formal yang layak bagi angkatan kerja muda.

3. Mengembalikan Marwah Pasal 33 UUD 1945 dan Pengawasan Publik atas Danantara

BUMN dan lembaga pengelola investasi seperti Danantara harus dikembalikan pada fungsi konstitusionalnya: sebagai alat negara untuk mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan sebagai entitas korporasi privat yang berburu laba semata. Tata kelola Danantara dan BUMN harus dibuka seluas-luasnya kepada pengawasan publik, dan perwakilan masyarakat sipil serta serikat pekerja harus dilibatkan dalam dewan pengawas.

4. Dekartelisasi Politik dan Pemulihan Independensi Penegakan Hukum

Sistem politik nasional harus dibebaskan dari cengkeraman modal dengan cara mereformasi undang-undang pemilu dan pendanaan partai politik. Negara harus membiayai partai politik secara transparan untuk memutus ketergantungan politisi pada dana sumbangan para taipan. Di samping itu, independensi lembaga pemberantas korupsi dan lembaga peradilan harus dipulihkan secara total tanpa kompromi.

Fajar atau Senja Bagi Kedaulatan Rakyat?

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Delapan puluh satu tahun adalah waktu yang lebih dari cukup bagi sebuah bangsa untuk memutuskan arah takdirnya: apakah ia ingin tumbuh menjadi Republik kerakyatan yang berdaulat dan adil, atau bersedia membiarkan dirinya terus membusuk menjadi sebuah taipan-krat: negara yang dikendalikan oleh dan untuk kepentingan pemilik modal.

Kemerdekaan yang diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta pada 17 Agustus 1945 bukanlah hadiah cuma-cuma dari penjajah, dan jelas tidak dibeli dengan saham korporasi. Ia dibayar mahal dengan pengorbanan jiwa, darah, dan air mata dari jutaan rakyat biasa—para petani, buruh, nelayan, dan pejuang garis depan yang namanya tak pernah dicatat dalam buku-buku sejarah.

Jika pada usianya yang ke-81 ini negara justru lebih sibuk memerdekakan para taipan dari kewajiban pajak, membebaskan mereka dari aturan lingkungan, dan mengobral sumber daya alam bangsa demi keuntungan segelintir elite, maka kedaulatan kita sejatinya sedang berada di titik nadir.

Sebaliknya, jika kita berani mengembalikan kompas perjalanan bangsa menuju nilai-nilai hakiki Pancasila, pemikiran Bung Karno, Bung Hatta, Tan Malaka, serta para pendiri bangsa lainnya, maka kemerdekaan akan menemukan jiwanya kembali: sebuah Republik yang benar-benar berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Kemerdekaan sejati tidak akan pernah ditemukan dalam deretan angka pertumbuhan ekonomi buatan, tidak pula dalam pidato-pidato seremonial yang manis di telinga. Kemerdekaan yang sejati baru benar-benar wujud ketika tak ada lagi petani yang terusir dari tanahnya, tak ada lagi buruh yang terabaikan haknya, tak ada lagi anak-anak yang terenggut masa depannya karena kemiskinan.

Merdeka yang sejati adalah ketika tak ada lagi rakyat yang merintih di tanah airnya sendiri!

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Editorial Gobekasi.id Edisi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *