Bekasi  

Razia Narkoba di Tambun Utara, Polisi Amankan 266 Gram Sabu dan 39 Cartridge Vape Etomidate

Bekasi - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menyita 266,72 gram sabu dan 39 cartridge vape Etomidate dari tiga lokasi di Tambun Utara. Empat orang diamankan. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menyita 266,72 gram sabu dan 39 cartridge vape Etomidate dari tiga lokasi di Tambun Utara. Empat orang diamankan. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras jenis Etomidate yang dikemas dalam cartridge vape.

Operasi penggerebekan menyasar tiga lokasi berbeda di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (4/9/2026).

Operasi penindakan yang dipimpin Wakasat Narkoba bersama Unit I Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi tersebut berlangsung sejak pukul 04.00 WIB.

Penggerebekan menyasar kawasan Kavling K3JU Karangsatria, Perumahan Vinewood City Srijaya, serta kawasan Sriamur, Tambun Utara.

Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial MCR, ACP, dan AH.

Selain itu, seorang perempuan berinisial SS turut diamankan ke markas kepolisian untuk kepentingan pemeriksaan intensif.

Selanjutnya, penyidikan mendalam yang bermula dari penangkapan MCR berhasil membongkar mata rantai penyimpanan barang haram tersebut.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 19 paket sabu dengan total berat bruto 266,72 gram, yang terbagi dalam tiga paket besar seberat 260 gram serta 16 paket kecil seberat 6,72 gram.

Petugas juga menyita 39 cartridge vape yang diduga kuat mengandung zat berbahaya Etomidate, satu unit timbangan digital, tiga paket besar plastik klip bening, tiga gulung lakban, serta tiga unit telepon genggam milik para pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap salah satu terduga pelaku, kami juga memperoleh informasi mengenai dugaan sumber barang dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengembangan,” ujar petugas dalam laporan tertulis.

Sementara itu, seluruh tersangka beserta barang bukti kini mendekam di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan laboratorium, tes urine, serta kelengkapan administrasi penyidikan.

Pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut, sembari mengejar sosok A yang telah ditetapkan sebagai buron (DPO).

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mendapati aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika dan zat terlarang di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *