Bekasi  

Kalah Kasasi Sengketa Pasar Babelan, Pemkab Bekasi Harus Bayar Rp102 Miliar

ILUSTRASI: Pedagang menyiapkan sayur mayur uang dijualnya di Pasar Babelan, belum lama ini. Pemkab Bekasi kalah dalam gugatan yang diajukan oleh PT Tomako Jaya Persada di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus terkait kerja sama pembangunan Pasar Babelan. ARIESANT/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Pedagang menyiapkan sayur mayur uang dijualnya di Pasar Babelan, belum lama ini. Pemkab Bekasi kalah dalam gugatan yang diajukan oleh PT Tomako Jaya Persada di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus terkait kerja sama pembangunan Pasar Babelan. ARIESANT/RADAR BEKASI

Bekasi — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi harus menerima kenyataan pahit usai dinyatakan kalah di tingkat kasasi dalam sengketa kerja sama pengelolaan dan pembangunan Pasar Babelan dengan PT Tomako Jaya Persada.

Atas putusan hukum berkekuatan tetap tersebut, Pemkab Bekasi kini diwajibkan menanggung pembayaran ganti rugi mencapai sekitar Rp 102 miliar.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Edi Mulyadi menyatakan bahwa pihak pemerintah daerah telah mengumpulkan dokumen penunjang selama proses peradilan berlangsung.

Hasil putusan sengketa hukum itu pun telah dilaporkan kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti secara administratif.

“Kekalahan sengketa kerja sama sudah disampaikan kepada pimpinan, Pemkab Bekasi telah berupaya dengan kelengkapan dokumen terkait Pasar Babelan,” kata Edi.

Skema Pembayaran dan Latar Belakang Perkara

Mengenai mekanisme pemenuhan kewajiban senilai Rp 102 miliar tersebut, Edi menyebutkan pihaknya akan merumuskannya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Terkait pembayaran nantinya akan dibahas dengan TAPD dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Edi.

Sengketa kerja sama pengelolaan pasar tradisional ini berawal dari kesepakatan tertulis sejak tahun 2005. Perkara bergulir ke meja hijau hingga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 582/Pdt.G/2023/PN.Bks dan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 591/PDT/2024/PT.BDG.

Majelis hakim menegaskan bahwa perjanjian kerja sama nomor 511.2/03.08-DPK/2005 tertanggal 25 April 2005 antara Pemkab Bekasi dan PT Tomako Jaya Persada sah serta mengikat secara hukum.

Sorotan DPRD Kabupaten Bekasi

Kekalahan bernilai fantastis ini memantik reaksi keras dari jajaran legislatif. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron mendesak adanya evaluasi menyeluruh atas pengelolaan aset daerah.

“Kekalahan Pemkab dalam sengketa kerja sama dan aset sudah terjadi beberapa kali. Kekalahan yang mengharuskan keuangan daerah keluar harus menjadi catatan hitam dan evaluasi bersama,” tegas Ade.

Ade menekankan agar celah hukum yang merugikan keuangan daerah tidak kembali terulang.

Selanjutnya, DPRD mendorong agar operasional Pasar Babelan tetap berjalan optimal demi menjaga stabilitas aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat lokal.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *