Opini  

Menyibak Kuda Troya: Warisan Perjanjian Masa Lalu di Bekasi

Bekasi - Landmark Kota Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id
Landmark Kota Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id

Bekasi – Ada sesuatu yang ganjil dalam sebuah kota ketika masalah masa lalu tiba-tiba mengetuk pintu kekuasaan hari ini. Ia tidak datang dengan suara gaduh. Tidak pula dimulai dari sebuah keputusan yang baru ditandatangani.

Ia datang sebagai dokumen lama. Sebagai perjanjian yang dibuat bertahun-tahun silam. Sebagai perusahaan yang namanya sudah lama tercatat dalam arsip pemerintah. Sebagai kewajiban yang diwariskan dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya.

Lalu, suatu hari, pintu kantor pemerintahan digeledah. Itulah yang sedang terjadi di Kota Bekasi.

Pada 17 September 2026, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi tata kelola kerja sama operasi atau KSO antara PT Migas Kota Bekasi Perseroda dan Pertamina EP.

Penggeledahan mencakup sejumlah bagian di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, kantor PT Migas Perseroda, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, serta kantor Foster Oil & Energy atau FOE di Jakarta.

Sehari kemudian, Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan menemukan indikasi adanya irisan dengan perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid. Nilai dugaan kerugian negara yang sedang dihitung disebut berada di kisaran Rp2 triliun. Penyidik juga mendalami dugaan persoalan prosedur, termasuk persoalan persetujuan DPR/DPRD dan keterlibatan instansi teknis.

Belum ada tersangka yang diumumkan dalam rangkaian informasi tersebut. Dan karena itu, penting untuk tidak tergesa-gesa.

Nama seseorang yang muncul dalam sebuah dokumen bukan otomatis berarti ia pelaku. Jabatan seseorang pada suatu periode tidak otomatis menjadikannya bertanggung jawab atas seluruh keputusan yang dibuat sebelum atau sesudahnya. Tetapi justru di situlah persoalannya menjadi menarik.

Sebab, ketika sebuah perkara berusia belasan tahun memasuki ruang pemeriksaan hukum, pertanyaan yang muncul bukan cuma: siapa yang mengambil keuntungan?

Pertanyaan yang lebih sulit adalah: Siapa yang meneruskan kontrak itu? Siapa yang mempertahankannya? Siapa yang mengubahnya? Siapa yang mendapat manfaat? Dan siapa yang sadar atau tidak, akhirnya mewarisi risikonya?

Di titik itulah nama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mulai sulit dipisahkan dari konteks persoalan. Bukan karena ia telah dinyatakan bersalah. Belum.

Melainkan karena sejarah administrasi pemerintahan memiliki sifat yang kejam: keputusan lama dapat hidup lebih lama daripada pejabat yang membuatnya. Dan dalam kasus seperti ini, masa lalu bisa menjadi semacam “Kuda Troya”.

Bukan pasukan yang datang dari luar. Melainkan sesuatu yang sudah lama berada di dalam kota, berada di dalam dokumen, berada di dalam kontrak, dan baru terlihat sebagai ancaman ketika pintunya dibuka.

2009: Ketika Sebuah Kontrak Mulai Menulis Masa Depan

Untuk memahami apa yang terjadi pada 2026, kita harus mundur jauh. Bukan ke tahun ketika Kejaksaan Agung datang. Bukan ketika Tri Adhianto menjadi wali kota. Melainkan ke 2009.

Menurut dokumen dan kronologi yang menjadi bahan tulisan ini, pada 27 Maret 2009 Pemerintah Kota Bekasi menandatangani nota kesepahaman dengan Foster Oil & Energy. Pada tahun yang sama, Pemerintah Kota Bekasi juga membentuk PD Migas melalui Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2009. Modal awal yang disebut dalam dokumen mencapai Rp3,15 miliar.

Kala itu, gagasannya tampak sederhana. Bekasi memiliki kepentingan atas sumber daya dan kegiatan ekonomi migas. Pemerintah daerah membentuk badan usaha. Badan usaha tersebut kemudian bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengelola kepentingan bisnis.

Logikanya adalah logika yang sering dipakai dalam pemerintahan daerah: pemerintah memiliki sumber daya atau kewenangan, tetapi tidak selalu memiliki modal, teknologi, jaringan, dan kemampuan operasional. Karena itu, pihak swasta diajak masuk.

Masalahnya bukan semata-mata apakah pemerintah bekerja sama dengan swasta. Masalahnya adalah siapa yang sebenarnya mengendalikan kerja sama tersebut.

Dokumen yang menjadi sumber tulisan ini menyebut hasil audit BPKP menemukan persoalan terkait ketiadaan studi kelayakan yang memadai serta persoalan dalam proses penunjukan mitra. Sumber yang sama juga menyebut adanya persoalan persetujuan DPRD.

Jika temuan itu dibaca secara sederhana, persoalannya bukan sekadar administrasi. Sebab studi kelayakan bukan formalitas.

Ia seharusnya menjadi alat untuk menjawab pertanyaan paling dasar sebelum uang publik dan kepentingan daerah ditempatkan dalam sebuah kerja sama: Apakah proyek ini layak? Berapa risikonya? Berapa keuntungan daerah? Apa skenario terburuknya? Siapa menanggung kerugian? Dan, yang paling penting, siapa memegang kendali ketika kepentingan para pihak mulai bertabrakan?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika sebuah kerja sama berlangsung bukan satu atau dua tahun, tetapi lebih dari satu dekade. Kontrak semacam itu bukan lagi sekadar dokumen. Ia menjadi infrastruktur kekuasaan. Ia mengikat pemerintahan yang berbeda, pejabat yang berbeda, kepentingan yang berbeda.

Pejabat boleh berganti. Kepala daerah boleh berganti. Partai politik boleh berganti. Tetapi kontrak tetap hidup. Ketika pemerintah berganti, kontrak tidak ikut pensiun. Inilah bagian yang sering dilupakan dalam membaca perkara korupsi yang memiliki sejarah panjang. Publik cenderung mencari satu tokoh. Padahal sebuah kebijakan pemerintahan hampir selalu merupakan rantai.

Satu orang membuat keputusan. Orang lain menjalankannya. Pejabat berikutnya meneruskan. Pejabat setelahnya memperbaiki. Pejabat lainnya mungkin mencoba menghentikan. Dan pada suatu titik, seluruh rangkaian keputusan itu menjadi satu persoalan hukum.

Dalam kasus PT Migas Bekasi, persoalan itu menjadi panjang: adanya pergantian pengelola dan masalah keuangan di tubuh perusahaan. Pada 2022, ketika Tri Adhianto menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi setelah Rahmat Effendi ditangkap KPK, persoalan PT Migas juga berada dalam rangkaian problem pemerintahan yang harus dihadapi.

Tri kemudian menyatakan pada 2025 bahwa ketika dirinya menjadi Plt pada 2022, PT Migas masih mengalami kondisi keuangan yang berat. Menurut pernyataan Tri, pendapatan perusahaan kala itu masih banyak digunakan untuk membayar utang, sementara perusahaan juga memiliki kewajiban kepada pegawai dan pihak ketiga. Ia mengatakan kondisi mulai membaik setelah akhir 2022.

Ada satu fakta yang menarik di sini. Tri bukan orang yang memulai kontrak 2009. Tetapi sebagai pejabat yang kemudian berada di puncak pemerintahan daerah, ia masuk ke dalam cerita yang sudah berjalan.

Dan di sinilah warisan kebijakan mulai menjadi ujian. Sebab seorang kepala daerah tidak hanya dinilai dari apa yang ia mulai. Ia juga akan dinilai dari apa yang ia teruskan.

2021–2024: Masa Lalu Belum Selesai, Tetapi Kerja Sama Terus Bergerak

Periode 2021–2022 menjadi salah satu titik penting. Adanya keputusan pengadilan yang berkaitan dengan hubungan antara PT Migas dan FOE. Disebut pula adanya persoalan mengenai kewenangan dan tata kelola kerja sama.

Pada saat yang sama, hubungan kerja sama itu tidak berhenti begitu saja: PT Migas dan FOE kemudian kembali menjalankan atau memperpanjang hubungan kerja sama pada periode 2021–2022–masa ketika Tri Adhianto menjalankan tugas sebagai kepala daerah dan Apung Widadi berada di jajaran pimpinan PT Migas.

Di sinilah titik rawan pertama bagi Tri muncul. Bukan karena keterlibatannya dalam kontrak 2009. Melainkan karena setiap keputusan setelah ia memegang kewenangan pemerintahan dapat dibaca sebagai keputusan dari pemerintahan yang baru. Jika kerja sama lama dianggap bermasalah, pertanyaan penyidik tentu bukan hanya siapa yang membuatnya pertama kali.

Pertanyaan berikutnya adalah: Mengapa kerja sama itu tetap berjalan? Apakah pemerintah daerah benar-benar memiliki pilihan? Apakah terdapat kajian hukum? Apakah ada evaluasi ekonomi? Apakah terdapat keputusan pengadilan yang harus ditindaklanjuti? Apakah seluruh prosedur telah dipenuhi?

Kemudian, siapa yang memberi rekomendasi? Siapa yang menandatangani? Siapa yang mengetahui? Dan siapa yang memperoleh manfaat?

Pertanyaan-pertanyaan semacam itu lebih penting daripada sekadar mencari satu nama untuk dijadikan pusat cerita.

FOE, Riza Chalid, dan Lingkar Kepentingan yang Lebih Besar

Kasus ini kemudian menjadi lebih rumit ketika nama Foster Oil & Energy muncul dalam penjelasan Kejaksaan Agung.

Pada 18 September 2026, Kejaksaan Agung menyebut terdapat indikasi atau irisan dengan perusahaan yang terafiliasi dengan Mohammad Riza Chalid. Kejaksaan menyatakan hubungan tersebut masih didalami.

Ini penting. Tetapi harus dibaca dengan disiplin. Indikasi keterkaitan perusahaan bukan berarti seluruh orang yang pernah berhubungan dengan perusahaan tersebut otomatis terlibat tindak pidana.

Dalam hukum, hubungan bisnis harus dibuktikan. Aliran uang harus dibuktikan. Pengetahuan harus dibuktikan. Peran harus dibuktikan. Dan niat, jika menjadi bagian dari unsur pidana yang didakwakan, harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.

Namun secara jurnalistik, hubungan korporasi tetap penting untuk diperiksa. Sebab sebuah kerja sama pemerintah daerah tidak berlangsung dalam ruang kosong: Ada perusahaan. Ada pemegang saham. Ada pengendali. Ada perjanjian. Ada keuntungan. Ada kewajiban. Ada keputusan pejabat. Dan ada uang.

Di situlah istilah “aliran kepentingan” menjadi lebih berguna daripada sekadar “aliran dana”. Sebab kepentingan tidak selalu berbentuk uang yang berpindah rekening.

Kepentingan dapat berbentuk kendali atas proyek: akses terhadap sumber daya. Perpanjangan kontrak. Pembagian keuntungan. Penguasaan keputusan operasional. Atau kemampuan mempengaruhi arah sebuah badan usaha.

Dari Rp3,15 Miliar ke Dugaan Kerugian Rp2 Triliun

Kontras angka dalam kasus ini juga layak diperhatikan. Dokumen yang ada menyebut modal awal PD Migas sebesar Rp3,15 miliar. Sementara Kejaksaan Agung pada September 2026 menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara tata kelola KSO berada di kisaran Rp2 triliun.

Tentu kedua angka itu tidak dapat dibandingkan secara langsung. Modal awal bukan ukuran nilai seluruh bisnis. Kerugian negara juga bukan berarti uang sebesar itu keluar langsung dari kas Pemerintah Kota Bekasi.

Tetapi jarak angka tersebut menunjukkan betapa besar konsekuensi ekonomi yang sedang diperiksa. Inilah mengapa penggeledahan Kejaksaan Agung tidak boleh dipandang sebagai sekadar peristiwa politik lokal. Ia memiliki dimensi ekonomi dan hukum yang jauh lebih besar.

Penyidik menyita dokumen berupa perjanjian dan RKAB, dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bekasi dan Jakarta. Perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Bekasi kemudian dilanjutkan oleh Jampidsus sejak Agustus 2026 karena alasan teknis penyidikan.

Dokumen-dokumen itulah yang sekarang mungkin lebih menentukan daripada rumor. Karena pada akhirnya perkara hukum tidak diselesaikan oleh bisik-bisik birokrasi. Ia diselesaikan oleh bukti.

Pertamina EP Sudah Mengambil Alih Operasi

Ada perkembangan lain yang membuat kasus ini memasuki fase baru: Pertamina EP menyatakan akan bekerja sama dalam penanganan perkara tersebut. Perusahaan itu menyebut PT Migas Perseroda menjadi mitra KSO hingga Februari 2026, setelah itu Pertamina EP mengambil alih operasi sendiri di Jatinegara. Fakta ini penting karena menunjukkan bahwa sebuah bab lama sebenarnya sudah berakhir secara operasional. Tetapi berakhirnya operasi tidak otomatis menghapus persoalan masa lalu.

Justru setelah sebuah kerja sama selesai, audit dapat menjadi lebih terang. Siapa mendapatkan apa? Berapa investasi yang masuk? Berapa pendapatan yang dihasilkan? Berapa bagian daerah? Apa saja biaya? Apakah pembagian keuntungan sesuai kontrak?Apakah ada perubahan perjanjian? Apakah seluruh persetujuan diperoleh? Dan apakah ada pihak yang menikmati keuntungan yang seharusnya menjadi hak daerah?

Pertanyaan-pertanyaan itu sekarang menjadi jauh lebih penting. Titik rawan Tri: bukan pada 2009, melainkan pada apa yang dilakukan setelahnya. Di sinilah opini ini perlu berhenti sejenak dari godaan untuk menjadikan Tri Adhianto sebagai tokoh antagonis.

Sebab kronologi tidak mendukung kesimpulan sesederhana itu. Tri bukan wali kota pada 2009. Ia baru menjadi Plt Wali Kota Bekasi pada 2022 setelah Rahmat Effendi ditangkap KPK.

Artinya, tidak tepat apabila seluruh persoalan PT Migas sejak 2009 langsung diletakkan sebagai tanggung jawab personal Tri. Tetapi sebaliknya, jabatan yang datang kemudian juga tidak otomatis membuat seluruh tindakan setelah 2022 menjadi urusan pejabat sebelumnya.

Inilah dilema kepala daerah dalam kasus warisan: ia tidak membuat masalahnya, tetapi ia memiliki pilihan untuk menyelesaikannya. Dan ketika pilihan dibuat, ia menciptakan jejak baru.

Karena itu, titik rawan Tri bukan pertanyaan: “Apakah Tri membuat kontrak 2009?”

Jawabannya jelas: bukan dia yang membuatnya.

Pertanyaan yang jauh lebih relevan adalah: “Apa yang dilakukan pemerintahan Tri ketika mengetahui kondisi, status hukum, dan konsekuensi kontrak tersebut?”

Jika pemerintah melakukan evaluasi, meminta pendapat hukum, memperbaiki tata kelola, atau berusaha menyelamatkan kepentingan daerah, itu harus masuk dalam rekonstruksi perkara. Apabila terdapat keputusan yang justru mempertahankan masalah lama tanpa dasar yang cukup, itu juga harus diperiksa.

Jadi ukuran yang adil bukanlah siapa yang pertama membuka pintu. Ukuran yang lebih adil adalah siapa yang tahu ada persoalan di balik pintu itu, lalu apa yang dilakukan setelah mengetahuinya.

Ada argumen pembelaan yang tidak boleh diabaikan. Dalam perkara yang telah menjadi sorotan publik, sangat mudah bagi lawan poliktik Tri mendorong untuk berubah menjadi vonis. Padahal ada sejumlah fakta yang justru harus dibaca sebagai counter-argument.

Pertama, Tri datang setelah persoalan PT Migas sudah berlangsung lebih dari satu dekade.

Kedua, ketika menjabat Plt pada 2022, ia menghadapi perusahaan yang menurut pernyataannya sendiri sedang berada dalam kondisi keuangan berat.

Ketiga, menurut pernyataan Tri pada 2025, pemerintah melakukan renegosiasi dengan FOE dan mengubah skema bagi hasil dari 10 persen menjadi 20 persen untuk PT Migas, sementara biaya investasi dan operasional ditanggung FOE.

Jika benar demikian, maka ada argumen bahwa pemerintah daerah tidak semata-mata mempertahankan status quo, melainkan mencoba memperbaiki posisi ekonomi BUMD.

Argumen tersebut tidak otomatis menyelesaikan persoalan hukum, tetapi ia penting. Sebab dalam penyidikan, konteks keputusan tidak kalah penting dari keputusan itu sendiri.

Sebuah keputusan yang terlihat buruk di atas kertas bisa saja memiliki latar belakang rasional. Sebaliknya, keputusan yang tampak menguntungkan pemerintah dapat menyimpan persoalan jika prosesnya cacat.

Karena itu, pertanyaan yang harus dijawab bukan “Tri terlibat atau tidak?” secara politis.

Pertanyaan hukumnya jauh lebih presisi: Apa kewenangan Tri pada saat keputusan dibuat, apa informasi yang tersedia kepadanya, siapa yang memberi rekomendasi, bagaimana proses pengambilan keputusan berlangsung, dan apakah keputusan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku?

Kuda Troya Tidak Selalu Datang Dari Luar

Di sinilah metafora Kuda Troya menjadi relevan. Dalam cerita klasik, ancaman tidak berhasil masuk karena pintu kota dihancurkan dari luar. Ia masuk sebagai sesuatu yang diterima dari dalam.

Tetapi dalam politik dan birokrasi modern, “Kuda Troya” tidak harus berarti pengkhianat. Ia bisa berupa keputusan lama. Sistem lama. Kontrak lama. Orang lama. Kepentingan lama. Bahkan kebiasaan lama.

Sesuatu yang dahulu dianggap sebagai solusi dapat berubah menjadi beban ketika lingkungan hukum dan politik berubah. Itulah sebabnya masalah terbesar sebuah pemerintahan kadang bukan lawan politik di luar gedung. Melainkan warisan keputusan yang masih berada di dalam gedung.

Pada akhirnya, penggeledahan Kejaksaan Agung akan memaksa semua pihak kembali kepada dokumen, bukan narasi, bukan rumor, bukan kubu, bukan lawan politik. Tapi, dokumen.

Pada 17–18 September 2026, penyidik mengamankan berbagai dokumen, termasuk perjanjian dan RKAB.

Dokumen-dokumen itu mungkin akan menjawab pertanyaan yang selama ini hanya berputar sebagai spekulasi: siapa yang menandatangani? Kapan ditandatangani? Apa dasar hukumnya? Siapa yang memberi rekomendasi? Apakah DPRD telah memberikan persetujuan jika memang diperlukan? Bagaimana posisi Pertamina? Bagaimana posisi PT Migas? Bagaimana posisi FOE? Siapa yang mengendalikan operasional? Berapa pendapatan daerah? Berapa biaya? Bagaimana pembagian keuntungan? Apakah terdapat perubahan perjanjian? Dan apakah ada aliran keuntungan yang tidak semestinya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada pertanyaan partisan seperti: “Ini permainan siapa?”. Karena sebuah perkara hukum tidak akan selesai hanya dengan menunjuk musuh.

Mengapa Tri Tetap Berada dalam Posisi yang Rawan Secara Politik?

Di sinilah politik dan hukum bertemu. Tri mungkin tidak membuat kontrak awal. Tetapi ia adalah wali kota ketika kasus lama itu akhirnya masuk ke fase penyidikan besar.

Ia berada di kursi yang sama ketika dokumen pemerintahan daerah diperiksa. Ia memimpin pemerintahan ketika nama PT Migas kembali menjadi perhatian publik.

Dan karena itu, secara politik, ia tidak mungkin sepenuhnya berada di luar cerita. Tetapi berada di dalam cerita politik tidak sama dengan bersalah secara hukum. Ini batas yang harus dijaga.

Jika penyidik kelak menemukan bukti bahwa seseorang melakukan pelanggaran pidana, proses hukum harus berjalan. Jika tidak, publik juga harus menerima bahwa sebuah perkara dapat berhenti pada pihak-pihak tertentu tanpa otomatis menyeret semua pejabat yang pernah berhubungan dengan kebijakan tersebut.

Keadilan membutuhkan keduanya: keberanian untuk mengusut. Dan disiplin untuk tidak menuduh tanpa bukti.

Ada satu bahaya yang lebih besar daripada penggeledahan. Penggeledahan bisa selesai. Penyidikan bisa selesai. Persidangan bisa selesai. Tetapi jika sistem pemerintahan tidak berubah, masalah serupa dapat muncul kembali.

Itulah mengapa kasus PT Migas seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan tentang siapa yang akan menjadi tersangka.  Pertanyaan yang lebih besar adalah: mengapa sebuah kerja sama dapat bertahan begitu lama meski berkali-kali menimbulkan persoalan? Mengapa mekanisme pengawasan tidak bekerja sejak awal? Mengapa pemerintah daerah bisa kehilangan posisi tawar?Mengapa keputusan strategis dapat berjalan ketika dokumen pendukungnya dipersoalkan?

Mengapa BUMD yang seharusnya menjadi instrumen kepentingan daerah justru bisa masuk ke dalam struktur kerja sama yang membuat pemerintah harus mengejar kembali kendalinya? Dan mengapa persoalan baru terlihat ketika aparat penegak hukum datang?

Jika pertanyaan-pertanyaan itu tidak dijawab, maka kasus ini hanya akan menghasilkan pergantian nama, bukan perbaikan sistem.

Kuda Troya yang sebenarnya mungkin bukan satu orang. Mungkin publik ingin mencari satu Kuda Troya: satu orang, satu pejabat, satu kelompok, satu dalang. Tetapi birokrasi tidak bekerja sesederhana itu.

Kadang Kuda Troya adalah sebuah sistem yang membiarkan keputusan lama terus hidup. Kadang ia adalah kontrak yang tidak pernah benar-benar dievaluasi.

Kadang ia adalah loyalitas personal yang menggantikan aturan. Kadang ia adalah ketakutan pejabat untuk mengatakan tidak. Kadang ia adalah budaya “yang penting aman”.

Dan kadang, yang paling berbahaya, ia adalah keyakinan bahwa selama semua orang terlihat bekerja, tidak ada yang perlu bertanya siapa yang sebenarnya memperoleh keuntungan.

Karena itu, metafora Kuda Troya tidak seharusnya diarahkan kepada satu orang. Ia seharusnya diarahkan kepada mekanisme: kepada celah, kepada keputusan yang tidak transparan, kepada kontrak yang terlalu kuat untuk dikendalikan pemerintah, kepada birokrasi yang lebih sibuk menjaga posisi daripada menjaga kepentingan publik.

Bekasi sedang memasuki fase ketika semua orang harus memilih: dokumen atau rumor. Penggeledahan Kejaksaan Agung mengubah suasana. Sebelum itu, persoalan PT Migas bisa diperdebatkan sebagai isu politik.

Sekarang sudah ada proses hukum. Itu berarti standar pembahasannya harus naik, tidak cukup mengatakan “ada permainan”. Harus ditunjukkan dokumennya. Tidak cukup mengatakan “ada aliran dana”, Harus dibuktikan alirannya. Tidak cukup mengatakan “ada orang dalam”, Harus dijelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dan berdasarkan bukti apa.

Tidak cukup mengatakan “Tri terlibat”. Harus dijelaskan keputusan mana yang dimaksud, kewenangan apa yang digunakan, proses apa yang dilalui, dan bukti apa yang menghubungkannya.

Begitu pula terhadap pihak lain. Harris Bobihoe–Kolega Tri–tidak boleh diposisikan sebagai aktor tertentu hanya berdasarkan dugaan konflik politik. ASN tidak boleh dituduh menjadi alat faksi tanpa bukti. Perusahaan tidak boleh dipukul rata berdasarkan nama pemegang saham atau hubungan bisnis. Dan masyarakat tidak boleh dipaksa memilih antara dua kubu.

Karena tugas pers bukan membuat warga memilih kubu. Tugas pers adalah membuat kekuasaan sulit bersembunyi. Pada akhirnya, pintu itu harus dibuka dari dalam. Kota-kota besar di luar Bekasi biasanya tidak runtuh karena satu keputusan.

Mereka melemah karena akumulasi keputusan yang tidak pernah diperiksa: satu kontrak, satu kompromi, satu pengecualian, satu pembiaran, satu pejabat yang memilih diam lalu pejabat berikutnya datang dan menerima semuanya sebagai warisan.

Sampai suatu hari, aparat penegak hukum datang dan bertanya: “Siapa yang tahu?” Di situlah Kuda Troya sebenarnya bekerja. Ia tidak perlu menyerang kota. Ia hanya perlu membuat orang-orang di dalam kota lupa memeriksa apa yang sudah mereka terima. Bekasi kini berada pada titik itu.

Kontrak yang berawal pada 2009 telah melewati pergantian rezim pemerintahan, pergantian pejabat, perubahan badan usaha, sengketa hukum, renegosiasi, dan akhirnya pemeriksaan Kejaksaan Agung pada 2026.

Pertamina EP memang sudah mengambil alih operasi setelah KSO dengan PT Migas berakhir pada Februari 2026. Tetapi pertanyaan tentang masa lalu belum selesai.

Justru sekarang ia dimulai kembali. Tri Adhianto boleh jadi hanya menerima sebagian warisan yang dibuat sebelum dirinya berkuasa.

Tetapi seorang kepala daerah tidak hanya diuji oleh keputusan yang ia buat. Ia juga diuji oleh bagaimana ia memperlakukan warisan yang berpotensi menjadi masalah. Jika ia benar-benar tidak terlibat dalam penyimpangan, proses hukum seharusnya menjadi kesempatan untuk membuktikannya secara terbuka.

Jika ada keputusan yang keliru, ia harus diperiksa tanpa perlindungan politik. Jika ada pejabat lain yang bertanggung jawab, proses hukum juga harus menjangkau mereka. Dan jika ternyata masalah terbesar bukan satu orang, melainkan sistem yang sejak awal membiarkan kepentingan tertentu terlalu kuat, maka sistem itulah yang harus dibongkar.

Sebab masyarakat tidak membutuhkan pahlawan politik. Masyarakat membutuhkan pemerintahan yang dapat dipercaya integritasnya.

Dan mungkin itulah makna paling penting dari Kuda Troya di Bekasi: bahaya terbesar bagi sebuah pemerintahan tidak selalu datang dari orang yang berdiri di luar pagar. Kadang ia sudah berada di dalam, tertulis dalam kontrak, tersimpan dalam arsip, dilegalkan oleh kebiasaan, dan diwariskan dari satu kekuasaan ke kekuasaan berikutnya.

Ketika pintu Kejaksaan akhirnya diketuk, persoalannya bukan lagi siapa yang paling keras berteriak.

Persoalannya adalah siapa yang berani membuka seluruh pintu. Tanpa memilih-milih. Tanpa melindungi kawan. Tanpa menjadikan lawan sebagai kambing hitam. Karena pada akhirnya, dokumen tidak mengenal kawan. Kontrak tidak mengenal koalisi. Dan hukum, jika bekerja sebagaimana mestinya, tidak seharusnya mengenal faksi.

Bekasi, 21 September 2026

Penulis: Mochamad Yacub Ardiansyah (Jurnalis Bekasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *