Bekasi  

Kejagung Periksa Eks Sekwan Kota Bekasi hingga Pejabat Kemendagri Terkait Skandal Korupsi PT Migas Rp2 Triliun

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: Ist
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: Ist

Jakarta — Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memperketat pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.

Tim penyidik memeriksa sejumlah saksi kunci dari lingkungan pemerintah daerah dan kementerian pada Senin (12/10/2026).

Para saksi yang diperiksa meliputi eks Sekretaris DPRD Kota Bekasi berinisial MR, pegawai Sekretariat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berinisial AF, serta Sekretaris DPRD Kota Bekasi tahun 2009 berinisial CMS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut krusial guna mengurai benang merah konstruksi hukum serta melengkapi berkas perkara.

Berita Bekasi Lainnya  Sodikin Tegaskan Demokrat Masih Koalisi dengan Pen-Tri

“Pemeriksaan itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan kelengkapan pemberkasan perkara,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2026).

Pengalihan Perkara dan Dugaan Pelanggaran Izin DPRD

Langkah Kejagung mengambil alih (takeover) penanganan perkara ini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menunjukkan besarnya skala kejahatan yang tengah diusut.

Skandal ini bermula dari jalinan KSO pengelolaan sumur-sumur minyak bumi di daerah antara Pertamina EP dengan perusahaan asing FOE Pte Ltd pada tahun 2009, yang diwajibkan mengikutsertakan BUMD lokal, yakni PT Migas Kota Bekasi.

Namun dalam perjalanannya, penyidik menemukan indikasi penyimpangan sistematis. Salah satu temuan utamanya adalah ketiadaan persetujuan dan izin dari DPRD Kota Bekasi dalam pembentukan serta legalitas pendirian BUMD tersebut.

Berita Bekasi Lainnya  Etika Politik Plt Ketua DPD Partai Golkar Dipertanyakan

Kerugian Negara Diperkirakan Tembus Rp2 Triliun

Pengusutan perkara yang merentang selama 15 tahun (2009–2024) ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara fantastis yang ditaksir mencapai Rp2 triliun.

Sebelumnya, tim jaksa penyidik Kejagung telah melancarkan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi strategis untuk mengamankan dokumen-dokumen transaksi, KSO, serta bukti elektronik terkait. Kejagung terus mendalami potensi penetapan tersangka seiring terpenuhinya alat bukti yang sah.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *