Bekasi — Tragedi berdarah yang melibatkan remaja kembali gegerkan wilayah Kabupaten Bekasi. Kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkapkan bahwa perselisihan sepele terkait korek api menjadi pemicu duel maut menggunakan senjata tajam jenis celurit antara AM (15) dan RM (15) di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Akibat perkelahian tanding tersebut, remaja AM tewas memprihatinkan di lokasi kejadian setelah menderita sejumlah sabetan senjata tajam.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengonfirmasi bahwa insiden berdarah itu terjadi pada Selasa (13/10/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
“Perselisihan tersebut diduga dipicu persoalan korek api yang kemudian berkembang menjadi kesepakatan untuk melakukan perkelahian menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ujar AKP Aliyani saat dihubungi, Selasa (13/10/2026).
Janjian Perang Tanding Lewat WhatsApp, Korban AM Meninggal di TKP
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perselisihan berlanjut ke pesan singkat aplikasi WhatsApp.
Kedua remaja yang masih di bawah umur tersebut saling menantang hingga menyepakati waktu dan lokasi untuk berduel menggunakan celurit.
Dalam duel maut tersebut, korban AM tak mampu membebat serangan senjata tajam pelaku. Korban menderita luka robek parah di bagian leher depan serta dua luka sabetan di area punggung.
“Korban AM mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam, di antaranya dua luka pada bagian punggung dan satu luka pada bagian leher depan. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian,” ungkap Aliyani.
Pelaku RM Ditangkap 6 Jam Pasca-Kejadian, Dua Celurit Disita
Tak butuh waktu lama bagi jajaran kepolisian untuk membekuk pelaku.
Petugas Polsek Sukatani bersama Tim Buser Polres Metro Bekasi berhasil mencokok RM (15) di kediamannya di Kampung Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Selain mengamankan RM sekitar enam jam pasca-kejadian, penyidik turut menyita barang bukti berupa dua bilah celurit yang digunakan kedua belah pihak saat berduel.
“Dengan demikian, anak yang diduga terlibat berhasil diamankan sekitar enam jam setelah peristiwa terjadi. Selanjutnya, RM dibawa ke Polsek Sukatani untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP Aliyani.
Kasus ini kini ditangani intensif dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












