Bekasi – Polsek Tarumajaya menangkap seorang oknum guru berinisial FAH di Kabupaten Bekasi pada Selasa (13/10/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah FAH diduga kuat melakukan tindakan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap muridnya sendiri, NA, yang saat ini duduk di kelas 12 SMA.
Kasus memprihatinkan ini terungkap setelah pihak keluarga korban secara resmi melaporkan perbuatan terduga pelaku ke Mapolres Metro Bekasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku disinyalir telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak empat kali terhadap korban di beberapa lokasi berbeda.
Perkara kejahatan terhadap anak di bawah umur ini telah terdaftar dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/2591/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Oktober 2026.
Aksi Dilakukan di Area Futsal hingga Lingkungan Sekolah
Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam laporan kepolisian, salah satu insiden dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 10.30 WIB.
Peristiwa itu berlokasi di area lapangan futsal di Jalan Tarumajaya Raya, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kejadian bermula saat terlapor meminta korban untuk datang menemui dirinya di lokasi tersebut. Di area kamar mandi lapangan futsal tersebut, terlapor diduga melakukan pemaksaan fisik serta tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
Tak hanya melancarkan aksinya di luar area pendidikan, pelaku yang diketahui telah berstatus memiliki istri tersebut bahkan nekat melakukan aksi pencabulan sebanyak dua kali di lingkungan sekolah tempatnya mengajar.
Guna penanganan serta pengusutan hukum lebih lanjut, kasus ini kini dilimpahkan dan ditangani secara intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.










