Bekasi  

Korupsi KUR Fiktif Bank BJB Rp3,92 Miliar, Polres Bekasi Ungkap Modus Catut Data Warga Lewat Iming-iming Bansos

Bekasi - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Andi Oddang Riuh Hutomo menggelar konferensi pers skandal dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BJB cabang Kabupaten Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Andi Oddang Riuh Hutomo menggelar konferensi pers skandal dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BJB cabang Kabupaten Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BJB cabang Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024.

Praktik culas tersebut merugikan keuangan negara mencapai Rp3,92 miliar.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RN (mantan Manajer Bisnis UMKM Bank BJB), DNK (mantan Account Officer Bisnis UMKM Bank BJB), serta LA dari pihak swasta.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Andi Oddang Riuh Hutomo, mengonfirmasi bahwa pengungkapan skandal ini berawal dari aduan warga yang data pribadinya dicatut sebagai debitur KUR tanpa pernah mengajukan pinjaman.

Laporan polisi resmi tercatat dengan nomor LP/A23/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 24 November 2025.

“Atas laporan warga itu penyidik menelusurinya dan terungkap kasus dugaan korupsi pencairan KUR yang diduga menggunakan data warga tanpa disertai kegiatan usaha,” kata Kombes Andi Oddang Riuh Hutomo, Kamis (15/10/2026).

Berita Bekasi Lainnya  Dua Pemuda di Bekasi Ditangkap karena Mencetak dan Mengedarkan Uang Palsu

Iming-iming Bansos Rp1 Juta untuk Catut 41 Identitas Warga

Hasil penyidikan mengungkap bahwa modus operandi tersangka LA dilakukan dengan mengelabui 41 orang warga. LA menjanjikan pencairan bantuan sosial (bansos) tunai senilai Rp1 juta untuk membujuk warga menyerahkan dokumen identitas diri (KTP/KK).

Data identitas warga tersebut kemudian diserahkan kepada dua oknum internal Bank BJB, RN dan DNK, untuk direkayasa sebagai berkas pengajuan KUR fiktif dengan plafon Rp90 juta hingga Rp100 juta per debitur.

“LA mengiming-imingi serta mengelabui 41 orang yang menjadi debitur KUR dengan menjanjikan bantuan sosial sebesar Rp1 juta, sehingga mereka mau memberikan identitasnya sebagai dasar pengajuan kredit. Tidak ada usaha, karena memang ini hanya KUR fiktif. Jadi dia menggunakan data Kredit Usaha Rakyat ini sebagai modus untuk bisa mengajukan kredit,” terang Andi Oddang.

Atas peran memuluskan verifikasi dan pencairan berkas fiktif tersebut, oknum RN dan DNK mengantongi imbalan (fee) ilegal berkisar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk setiap nama debitur.
Sementara sisa dana hasil pencairan digunakan LA untuk menutupi angsuran utang pribadi serta modal usahanya.

Berita Bekasi Lainnya  Renovasi Stadion Patriot Candrabhaga Sudah Capai 70%

Kerugian Negara Rp3,92 Miliar dan Penyitaan Barang Bukti

Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi telah memeriksa sedikitnya 66 orang saksi serta satu saksi ahli auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, total nilai kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini terverifikasi sebesar Rp3.920.000.000.

Dalam proses penyidikan, polisi berhasil menyita barang bukti tunai sebesar Rp394 juta dari empat pihak (termasuk Rp150 juta dari tersangka LA) serta 95 bundel dokumen administrasi pengajuan kredit fiktif.

“Ini kita tetap pemberkasan, percepatan, dan kita akan segera limpahkan ke pengadilan. Kami juga masih mendalami apakah ada keterkaitan pimpinan yang di atasnya lagi,” tegas Kombes Andi Oddang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal.

Berita Bekasi Lainnya  Razia Narkoba di Tambun Utara, Polisi Amankan 266 Gram Sabu dan 39 Cartridge Vape Etomidate

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *