Bekasi  

Pemkot Bekasi Bayar Ganti Rugi Lahan Flyover Bulak Kapal, Target Kontrak Fisik November 2026

Bekasi - Pemkot Bekasi dan BPN cairkan ganti rugi lahan Flyover Bulak Kapal, Selasa (20/10/2026). Target kontrak fisik dimulai awal November 2026 untuk uraikan kemacetan. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Pemkot Bekasi dan BPN cairkan ganti rugi lahan Flyover Bulak Kapal, Selasa (20/10/2026). Target kontrak fisik dimulai awal November 2026 untuk uraikan kemacetan. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Proyek strategis pengurai kemacetan kawasan timur Kota Bekasi, Flyover Bulak Kapal, resmi memasuki tahap realisasi ganti rugi pembebasan lahan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi telah menyerahkan pembayaran ganti rugi atas 15 bidang tanah dari total 76 bidang terdampak pada Selasa (20/10/2026).

Penyerahan pembayaran ganti rugi tersebut dilaksanakan secara langsung di Kantor Kecamatan Bekasi Timur.

Tak berhenti di situ, sebanyak 32 bidang tanah berikutnya ditargetkan menerima pencairan pembayaran pada pekan depan, sementara sisa bidang tanah lainnya diselesaikan secara bertahap seiring pemenuhan berkas administrasi.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa percepatan pembebasan lahan ini mendesak dilakukan agar kontrak pekerjaan fisik pembangunan konstruksi dapat direalisasikan mulai awal November 2026.

Berita Bekasi Lainnya  Tri Adhianto Jamin Fasilitas Internet Cepat Gratis

“Alhamdulillah, prosesnya mulai berjalan. Kita selesaikan satu per satu dengan tertib dan sesuai ketentuan. Yang paling penting, hak masyarakat terpenuhi dan prosesnya transparan serta akuntabel, sehingga pembangunan Flyover Bulak Kapal bisa segera kita lanjutkan,” ujar Tri Adhianto.

Solusi Perlintasan Sebidang Kereta Api dan Bantuan Relokasi Warga

Pembangunan Flyover Bulak Kapal memiliki urgensi vital bagi infrastruktur transportasi Kota Bekasi lantaran melintasi perlintasan sebidang kereta api yang kerap memicu penumpukan kendaraan parah di jam-jam sibuk.

Guna meringankan beban warga terdampak yang telah menerima dana ganti rugi, Pemkot Bekasi menerjunkan armada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) untuk membantu proses pengangkutan barang dan pembongkaran material bangunan yang masih bernilai guna.

Berita Bekasi Lainnya  Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Tunggu Dua Nama Calon Wabup dari Partai Koalisi

“Pemerintah Kota Bekasi akan membantu proses pemindahan melalui perangkat daerah terkait agar warga dapat memindahkan barang-barang yang masih bisa digunakan dengan lebih mudah,” imbuh Tri.

BPN Garansi Proses Pembebasan Lahan Transparan dan Akuntabel

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, menggaransi bahwa seluruh besaran ganti rugi dihitung secara independen berdasarkan appraisal resmi demi memastikan hak-hak keperdataan warga terlindungi sesuai undang-undang.

“Kami memastikan seluruh proses pengadaan tanah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pembayaran dilakukan setelah persyaratan dan tahapan yang ditetapkan terpenuhi,” jelas Tarbarita.

Hadirnya Flyover Bulak Kapal diproyeksikan tidak hanya memangkas durasi kemacetan kawasan Bekasi Timur, melainkan juga meningkatkan keselamatan lalu lintas perlintasan rel kereta api serta memperlancar konektivitas interkota menuju Kabupaten Bekasi dan DKI Jakarta.

Berita Bekasi Lainnya  Modus Bukti Transfer Palsu, Petshop di Bekasi Timur Jadi Korban Penipuan

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *