Trio spesialis pencurian sepeda motor ambruk setelah diterjang timah panas di persembunyiannya Kampung Pisang Batu RT 01/01, Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap pelaku karena berusaha melarikan diri dan melakukan melakukan perlawanan.
Trio tersangka yang diamankan itu diantaranya Ozi (28), Ipul (20), dan Joker (31), mereka kerap beraksi di parkiran minimarket wilayah hukum Bekasi.”
Karena membahayakan petugas dilapangan, maka kita berikan tindakan terukur ke bagian betis kaki ketiga pelaku,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko, Senin (31/8/2020).
Menurut dia, terungkapnya kawanan ini berdasarkan laporan warga yang kehilangan sepeda motor di sebuah minimaret kawasan Harapan Indah. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan tempat persembunyian para tersangka.
“Petugas melakukan observasi di wilayah Kampung Pisang Batu, disana tempat mereka bersembunyi,” ujarnya.
Kemudian petugas melakukan penyergapan dilokasi, namun ketiga tersangka tersebut melakukan perlawanan hingga membahayakan petugas. Bahkan, sambil menyerang petugas mereka berusaha melarikan diri. Hingga akhirnya, ketiganya langsung diberikan hadiah timah panas dibagian kaki mereka.
”Mau ditangkap pelaku kabur dan melawan, anggota lepaskan tembakan terarah dan terukur dibagian kaki. Ketiganya kita tembak,” ungkapnya.
Ketiganya itu memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor maupun joki. Modus operandinya, mereka mengincar motor yang terparkir di minimarket maupun rumah.
Mereka menggunakan peralatan kunci leter T, leter L dan magnet untuk membongkar lubang kunci motor korban. Aksinya terbilang cukup mahir, sebab pelaku menjalankan aksinya hanya dalam hitungan detik saja.
“Mereka ini spesialis dari pengakuan korban, hanya ditinggal sebentar ke ATM di minimarket saat keluar sudah hilang,” jelasnya.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, petugas saat ini tengah memburu dua pelaku lagi berinisial J dan K. J bertugas sebagai ekskutor dan K sebagai penadah.
“Pelaku inisal J saat mau ditangkap tidak ada di lokasi. Kita juga lagi buru tersangka lain K sebagai DPO,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil keterangan para tersangka, aksinya sudah sering dilakukan. Dalam kurung waktu enam bulan, para tersangka telah beraksi ratusan kali.
Sepeda motor curiannya itu dijual ke penadah di kawasan Karawang, Jawa Barat. Uang hasil penjualannya dibagi rata oleh para tersangka untuk foya-foya dan membeli narkoba.
Adapun barang bukti yang diamankan, tujuh sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual. Kemudian, tiga kunci leter T, kunci leter L, enam kunci kontak, dan satu BPKB dan tiga STNK motor.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan meringkuk di Mapolsek Medan Satria, Kota Bekasi.
(FIR)