Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengabarkan bahwa dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2019 dari Kementerian Pendidikan RI masih tersisa Rp 1,4 miliar. Kini dana hibah tersebut masih tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar menyampaikan bahwa sebelumnya pada tahun 2019, Disdik mendapat bantuan BOP yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Pagu anggaran sebesar Rp 28.744.670.000 sesuai dengan SK bernomor 460/Kep.89-BPKAD/II/2019.
Setelah dilakukan penyesuaian dengan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi bernomor 460/Kep.472-BPKAD/XI/2019, pagu anggaran menjadi Rp 25.019.150.000. Sementara pencairan dana oleh lembaga terverifikasi hanya sebesar Rp 23.576.564.000.
“Dana itu kita telah kita salurkan, peruntukannya untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berdasarkan pengisian Dapodik oleh Lembaga PKBM. Kemudian turun Simdak BOP dari Kemendikbud dan diveriflkasi oleh tim verifikasi,” kata Uu, Sabtu (10/10/2020).
Uu menjelaskan, ada tahapan proses pencairan dana hibah kepada lembaga pendidikan. Pemohon dari lembaga pendidikan dapat menyampaikan proposal usulan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi.
Dari situ, pengajuan atau permohonan diverifikasi oleh Organisasi Perangkat Daerah hingga kemudian terbit surat rekomendasi dan masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Kemudian dibahas dalam KUA PPAS, RAPBD Tahun 2019, APBD Tahun 2019 hingga selanjutnya terbit SK Penerima Hibah. Intinya Dinas pendidikan hanya mengusulkan atas usulan dari lembaga. Jadi anggaran dari pusat masuk ke kas daerah, dan langsung disalurkan ke lembaga yang sudah lolos terverifikasi,” jelas dia.
Uu mengungkapkan, saat ini sisa dana BOP yang bersumber dari DAK tersisa sebesar Rp 1.442.586.000. Dana ini tak terpakai lantaran ada lembaga yang tidak bisa mencairkan dengan alasan dokumennya tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat.
“Ada pula lembaga yang tidak ingin menerima dana bantuan tersebut dengan alasan tertentu,” tukasnya.
(FIR)