Bekasi  

PSBB Jawa-Bali, Begini Persiapan Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat berbincang. Foto: Gobekasi.id
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat berbincang. Foto: Gobekasi.id

Pemerintah pusat kembali akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali. Rencananya, PSBB diberlakukan pada tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021.

Kota Bekasi yang masuk dalam wilayah Jawa Barat ikut mendukung kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah daerah setempat pun telah membuat skema pengetatan PSBB jika diperlukan.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan akan membangun kembali posko atau titik poin penyekatan di sejumlah titik guna memaksimalkan pengetatan PSBB yang sudah berjalan.

Rahmat mengemukakan jika, Kota Bekasi masih melakukan penyekatan wilayah yang terdampak Covid-19. Caranya dengan program Rukun Warga (RW) Siaga. Penyekatan wilayah secara mikro ini dikatannya masih berjalan.

“Kalau itu harus dilakukan seperti awal kita pada saat kita melakukan ada posko-posko atau ada poin-poin toh sekarang RW siaga kita masih berjalan,

“Semua masih berjalan, jadi sebenarnya kita tinggal menggerakkan dari proses yang sudah bergerak bagaimana cara memaksimalkannya,” katanya, Jumat (8/1/2021).

Disamping itu, Pemerintah Kota Bekasi, sebut Rahmat, juga telah memiliki payung hukum dalam menindak masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Perda itu juga diharapkan bisa menjadi cara yang efektif agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan.

“Kalau perda yang dikeluarkan kan mengatur ATHB, masyarakat produktif aman Covid artinya itu adalah sebuah regulasi yang mengatur bagaimana proses pengendalian, termasuk sanksi,” tuturnya.

Sejauh ini, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi terkait petunjuk teknis dengan menunjuk pelaksana harian agar perda bisa terealisasi di lapangan.

“Dalam rapat koordinasi saya menugaskan ketua harian ketua satgas Covid 19 wakil wali kota bekasi untuk melakukan aplikasi lapangan, evaluasi termasuk penegakan hukum kan ada sanksi di situ ada denda untuk melakukan itu minimal persuasif,” tandasnya.

(FIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *