Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, belum memperbolehkan pengemudi ojek online atau Ojol menarik penumpang sebagaimana yang telah diterapkan di DKI Jakarta. Alasannya, karena Kabupaten Bekasi masih masuk dalam zona kuning Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan bahwa pihaknya masih merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat soal pelarangan ojek online menagngkut penumpang. Menurutnya, kendaraan bermotor bebas tanpa syarat berboncengan dengan alamat sama yang tertera di KTP.
“Saya berprinsip mengikuti aturan gubernur, selama masih zona kuning bukan saja Ojol yang dilarang tetapi juga seperti pariwisata,” kata Yana saat dihubungi, Jumat (26/6/2020).
Baca Juga: Selain Covid-19, Wali Kota Bekasi Juga Ingatkan Warganya Soal Bahaya DBD
Yana menegaskan, ada sanksi tegas dari pemerintah apabila terdapat Ojol mengangkut penumpang berupa administrasi atau denda. Sanksi ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020.
Berdasarkan peraturan, di masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Bekasi ada beberapa kriteria kendaraan yang diperbolehkan mengangkut penumpang. Seperti kendaraan yang membawa penumpang dengan alamat yang sama.
“Kalau untuk angkutan umum yang membawa penumpang lebih dari 50 persen dari kapasitas kendaraan tetap dilarang,” pungkasnya.
(GAL)