Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperbolehkan pengemudi ojek dalam jaringan (Daring) atau online untuk mengangkut penumpang. Para pengemudi diminta tetap mengedepankan protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19.
Melihat kebijakan Pemprov DKI Jakarta, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim meminta pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan agar para driver atau ojek online di Kota Bekasi dapat kembali mengangkut penumpang. Hal ini agar tidak ada cemburu sosial dimana diketahui pemerintah daerah juga telah membuka bertahap aktifitas di mal.
“Ojol ini juga sebagai pelayan masyarakat seharunya di perbolehkan juga, jangan jenis usaha lainya saja yang diperbolehkan,” kata Arif, Rabu (10/6/2020) saat dihubungi.
Baca Juga: Hari Ini Semua Pusat Perbelanjaan Bekasi Mulai Beroperasi
Di Kota Bekasi, kata dia, usaha seperti spa, hingga hiburan malam lain diperbolehkan. Untuk itu, Ojek online juga harus segera diperbolehkan. Apalagi, dia menilai physical distancing atau jaga jarak sulit diterapkan bagi usaha jasa pijat atau Tempat Hiburan Malam (THM).
“Mitra ojol harus juga di perhatikan karena mereka juga salah satu yang terdampak atas adanya penyebaran wabah Covid-19,” tegasnya.
Ketua Korwil Ojol Bekasi, Omay Supriatman mengemukakan bahwa hingga hari ini di Kota Bekasi semua pengemudi belum bisa mengangkut penumpang.
“Informasi sudah diperbolehkan, tapi pemerintah Kota Bekasi masih menunggu izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” katanya
Karenanya, Omay berharap semua pengemudi agar secepatnya bisa kembali mengangkut penumpang. Omay memastikan jika para driver akan mengikuti anjuran pemerintah untuk mengedepankan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kurang Bayar Uang Kencan PSK, Pria Hidung Belang Tewas Dibacoki
“Selama narik (tanpa penumpang) membawa barang kita juga sudah mengedepankan protokol kesehatan, hand sanitizer kita bawa, masker kita pakai, sarung tangan juga kita pakai,” imbuh Omay.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan, Pemkot Bekasi mulai hari ini telah mengizinkan ojol untuk kembali mengangkut penumpang di Kota Bekasi. Namun, pemerintah meminta pengemudi ojek online untuk mengikuti dan mengedepan protokol kesehatan saat mengangkut penumpang.
“Kalo DKI Jakarta diperbolehkan, ya Kota Bekasi juga memperbolehkan,” kata Rahmat.
Izin untuk pengemudi ojek online kembali mengangkut penumpang merujuk dan menyesuaikan dengan kebijakan DKI Jakarta. Menurut dia, pengemudi maupun penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan standar.
“Yang terpenting penumpang dan juga pengemudi ojol harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku,” tandasnya.
(FIR)