Rp19 Miliar Pembebasan Lahan di Kabupaten Bekasi Tak Terserap di 2018

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

Sekitar Rp19 miliar anggaran untuk pembebasan lahan di Tambun Selatan dan Cikarang Barat tidak terserap di 2018 kemarin. Pembebasan lahan ini sedianya untuk pembangunan Jalan Kalimalang.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan mengatakan, ada beberapa penyebab anggaran tersebut tidak terserap. Diantaranya soal peta bidang.

“Kita kan ada tim yang salah satunya dari BPN. Kita bayar kalau (lahan) sudah diukur dan dibuatkan peta bidang tanahnya. Kemudian kita klarifikasi lagi ke pemilik tanahnya. Kalau salah ya diperbaiki lagi,” ungkapnya, Selasa (15/1/2019).

Pembebasan lahan untuk Jalan Kalimalang ini terbagi di empat desa. Yakni Kecamatan Tambun Selatan di Kelurahan Jatimulya, Desa Tambun dan Desa Setiadarma. Sedangkan Cikarang Barat ada di Desa Danau Indah.

“Yang baru muncul tanggal 22 Desember dari Desa Tambun. Sementara TU uang maksimal tanggal 7 Desember. Ya berarti gak bisa diserap lagi,” katanya.

Anggaran pembebasan lahan yang tidak terserap di 2018, lanjut Iwan, akan dialokasikan kembali di tahun ini. Namun besaran nilainya tidak seperti tahun kemarin.

“Tahun lalu Rp19 miliar. Tahun ini jadi Rp14 miliar. Jumlahnya turun karena tahun kemarin tidak terserap, ini yang membuat prestasi kami jadi jelek. Karena kami kerja juga nunggu orang lain kerja. Kita tidak mau saling menyalahkan. Mungkin BPN juga lagi banyak kerjaan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *