Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1440 Hijriah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan maklumat bernomor 451/2430/SETDA.Kessos.
Dalam maklumat itu terdapat 5 poin. Pertama ia mengimbau muslimin dan muslimat Kota Bekasi agar membangun kedamaian, merajut kebersamaan, memuliakan Ramadan, mengeluarkan ZIS (zakat, infak, sedekah) dan memperkokoh ukhuwah islamiah, basyariah dan wataniah.
“Untuk itu saya meminta agar pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) bisa menutup pada H-3 Ramadan atau 2 Mei 2018 sampai H+3 Ramadan atau sekitar 8 Juni 2019. Maklumat itu sudah diedarkan sejak Jumat (26/4/2019) kemarin,” kata Rahmat, Sabtu (27/4/2019).
Beberapa poin lainnya adalah mengajak warga yang tidak menjalankan ibadah puasa agar senantias menghormati orang yang berpuasa serta menciptakan sikap toleransi antarumat beragama.
“Para pengusaha, pemilik restoran dan warung makan agar menyesuaikan kegiatan sehingga tidak menggangu kekhusyukan umat Islam yang sedang berpuasa,” ujarnya.
Terakhir, kepada segenap komponen masyarakat lain, Rahmat meminta agar tetap menjaga keamanan, ketertiban dan segala kegiatan yang menganggu kesucian bulan Ramadan.
“Kemudian warga juga diminta menghindari berita hoaks, narkoba dan radikalisme,” pungkasnya.