Caleg Nasdem Bonyok Dikeroyok Kader PDI Perjuangan di Stadion Mini Tambun

Seorang caleg bernama Taih Minarno (51) dari Partai Nasional Demokasi (Nasdem) bonyok dikeroyok kader PDI Perjuangan di Stadion Mini Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Akibat kejadian itu, Taih dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi karena mengalami pendarahan pada bagian kepala dan sejumlah luka lebam di tubunya.

Kepada wartawan, Caleg Dapil 3 itu mengatakan jika peristiwa itu terjadi ketika dirinya mengawal hasil rekapitulasi perhitungan suara di Stadion Mini sejak Sabtu (11/5/2019).

Hingga pada, Minggu (12/5/2019) pukul 03.00 dini hari. Hasil Pemilu 2019 itu dibacakan oleh panitia pemilu. Rupanya, terdapat salah satu Caleg PDI Perjuangan bernama Sulaiman dari Dapil 5 yang tak terima hasil hitungan.

Sulaiman menganggap hitungan panitia tak singkron dengan hasil perhitungan internalnya. Hingga pada puncaknya, Sulaiman meminta salah satu rekannya bernama Jio untuk memanggil Taih Minarno.

“Saya lagi di wawancara wartawan, ada saksi bernama Jio manggil saya, karena dipanggil sama Sulaiman, irit bicara tiba-tiba Sulaiman lempar kursi plastik ke saya, kena badan kedua saya tangkis sampai kelingging bengkak,” ungkap Taih, Minggu (12/5/2019) malam.

Taih yang melawan dengan tangkisan tangan membuat Sulaiman semakin naik pitam. Kata Taih, Sulaiman terus melampar kursi pelastik ke arahnya hingga aksi pengeroyokan tak terhindarkan.

“Saya langsung di keroyok sama sekitar 4 sampai 5 orang, digebukin saya nunduk lindungi diri, saya dikeroyok cukup lama sampai saya enggak kuat, pingsan saya,” jelas dia.

Sejatinya, eks anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini mengaku tidak tahu menahu persoalan Sulaiman mengeroyoknya dengan membabi buta.

“Permasalahannya ya enggak tahu. Saya tidak punya masalah pribadi sama dia (Sulaiman). Mungkin karena saya diwawancarai media, dia ada cemburu sosial,” tandasnya.

Atas perlakukan Sulaiman, Taih melaporkannya dengan tuduhan pengroyokkan ke Polres Metro Bekasi dengan Nomor: LP/498/356-SPKT/K/V/2019/Restro Bekasi dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito mengaku telah menerima pelaporan Taih yang dituduhkan kepada Sulaiman.

“Sudah kami terima, saat ini masih diselidiki dulu, nanti kita gelar perkara jika sudah memanggil saksi-saksi,” ujar Rizal singkat.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *