Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Jawa Barat, membekuk lima orang calo Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mereka ditangkap di area parkir Mapolres Metro Bekasi Kota tanpa perlawanan pada, Jumat (14/5/2019) pagi.
“Lima terduga pelaku bernama Bertgolomeos Baunsele, Mahmud, Djurjaeni, Kamaludin dan Abdul Azis,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana.
Eka menuturkan, penangkapakan lima orang tersebut untuk membersihkan praktik percaloan yang telah mencoreng citra kepolisian.
“Target mereka adalah peserta yang gagal dalam ujian praktek SIM. Para calo menjanjikan pembuatan praktis dengan meminta uang sebesar Rp 800 ribu untuk SIM C dari harga normal pembayaran Rp125 ribu,” tuturnya.
Selain menawarkan jasa pembuatan SIM, para calo tersebut juga menerina jasa pengambilan tilang SIM dan STNK di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
“Saat ini penyidik juga masih mendalami keterlibatan tersangka lain,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, lima orang tersebut dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.