Yusuf Sugiri (35) alias Kubil dibekuk Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah SPBU di Jalan Raya Cibarusah, Desa Cibarusahjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan Kubil bermula ketika petugas sedang melakukan obesrvasi di wilayah setempat. Melihat gelagat aneh dari Kubil, petugas akhirnya menghampiri pelaku.
“Gelagat pelaku mencurigakan ketika melihat petugas, saat ditanya pelaku berbicara terbata-bata,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi, Kamis (12/12/2019).
Curiga dengan prilaku Kubil, petugas akhirnya melakukan penggeledahan terhadap Kubil dan mendapatkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.
“Saat ditemukan barang bukti berupa empat plastik klip bening berisi sabu-sabu pelaku tidak dapat mengelak. Pelaku langsung kami amankan,” ujar dia.
Saat dilakukan penyidikan, pelaku mengaku jika hendak menjual barang haram itu kepada konsumennya. Sejauh ini, pelaku kerap mengedarkan sabu-sabu ke mahasiswa dan pelajar serta pemuda.
“Sasaran penjual memang kepada pemuda, pelaku mengerjakan perkerjaannya ini selama bertahun-tahun. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lain atau pemasok barang,” imbuhnya.
Dari penangkapan Kubil, petugas mengamankan barang bukti berupa
dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto ±1,86 gram, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat brutto ±6.08 gram, satu plastik Klip bening berisi sabu seberat ±22,24 gram, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Nomer Polisi F-5736-FDR berikut STNK dan kunci kontak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara dua belas tahun.