Bekasi  

Pemilihan Wabup Bekasi Ditunda Faktor Persyaratan

Golkar "Cuek" Soal Pembahasan Wabup Bekasi
Ilustrasi kursi Wabup Bekasi

Pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi yang dijadwalkan pada, Senin (23/12/2019) harus tertunda. Sebabnya, lantaran dua kandidat yang telah mendaftar beberapa waktu lalu belum memenuhi unsur persyaratan.

Belum lengkapnya persyaratan dua kandidat yaitu, Ahmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin diketahui setelah dilakukan verifikasi persyaratan usai pendaftaran oleh tim Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup Bekasi.

“Persyaratan dari dua calon (Wakil Bupati Bekasi) belum lengkap. Jadi pemilihan yang telah kita jadwalkan ditunda,” kata Ketua Panlih Wabup Bekasi, Mustakim, Kamis (26/12/2019).

Mustakim tidak merinci persyaratan apa saja yang belum lengkap dari masing-masing kandidat. Namun permintaan untuk melengkapi persyaratan akan disampaikan dalam waktu dekat.

“Ada beberapa yang belum lengkap dari masing-masing calon. Nanti kita bersurat ke masing-masing calon untuk melengkapi. Januari 2020 kita mulai lagi,” ungkapnya.

Selain persyaratan dari kandidat, surat rekomendasi dari Partai Nasdem juga dianggap tidak lolos persyaratan. Karena surat tersebut dikeluarkan oleh DPD Nasdem Kabupaten Bekasi.

“Kami minta surat rekomendasi dari DPP. Jadi itu juga salah satu alasan kita tunda pemilihannya. Kami sudah sampaikan ke Nasdem persoalan ini,” katanya.

Soal pelaksanaan pemilihan Wabup Bekasi, kata Mustakim, akan dilakukan secara semi terbuka. Artinya, hanya undangan saja yang diperbolehkan masuk ke dalam lokasi pemilihan di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.

“Dibilang tertutup juga tidak. Jadi yang punya undangan saja yang boleh masuk. Tapi pemilihan ini sifatnya terbuka juga, bagi yang diundang,” katanya.

Disinggung soal waktu pelaksanaan pemilihan Wabup Bekasi, Mustakim enggan berandai-andai. Namun yang pasti kata dia, proses pemilihan ini akan kembali dilanjutkan pada Januari 2020.

“Ya belum bisa dipastikan kapan pemilihannya. Kita tunggu kelengkapan persyaratan dulu. Lagi pula Dirjen Otda sudah bilang kalau Panlih punya waktu yang panjang untuk pelaksanaan ini. Dari empat partai koalisi, hanya Nasdem yang surat rekomendasinya dikeluarkan dari Kabupaten Bekasi. Untuk tiga partai lainnya seperti Golkar, PAN dan Hanura sudah sesuai,” pungkasnya.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *