Bekasi – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) resmi menyatakan akan melakukan koordinasi dan klarifikasi mendalam kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan keterlibatan oknum anggota polisi aktif dalam praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sosok yang menjadi sorotan adalah Yayat Sudrajat alias “Lippo”, anggota Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok. Yayat diduga kuat berperan sebagai perantara proyek dan menerima fee fantastis sebesar Rp16 miliar dalam kurun waktu 2022 hingga 2025.
Dugaan keterlibatan Yayat mencuat dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (8/4/2026) lalu.
Saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa pengusaha Sarjan, Yayat mengakui dirinya memperoleh keuntungan dari proyek-proyek di berbagai dinas di Kabupaten Bekasi.
“Saksi Yayat Sudrajat mengakui mendapatkan fee sekitar 7 persen dari nilai kontrak proyek. Berdasarkan perhitungan penyidik, total uang yang diterima mencapai sekitar Rp16 miliar,” ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Pihak KPK menegaskan bahwa pengakuan Yayat telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menjadi bahan pertimbangan utama untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menegaskan pihaknya akan memantau ketat penanganan kasus ini di Polda Metro Jaya guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami lakukan klarifikasi dulu ke Polda Metro Jaya untuk mendapatkan posisi kasus dan penanganan yang sudah dilakukan. Kami akan pantau dan awasi untuk memastikan akuntabilitasnya,” ujar Yusuf, Minggu (19/4/2026).
Terkait status Yayat sebagai anggota aktif Polri, Kompolnas mendorong adanya langkah tegas sesuai aturan yang berlaku jika dugaan suap tersebut terbukti di mata hukum.
Kasus suap ijon proyek ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025 lalu.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama Ade Kuswara, Bupati Bekasi Nonaktif periode 2025-2030 sebagai penerima suap. H.M Kunang, Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah kandung Bupati sebagai perantara/penerima dan Sarjan, pengusaha/Direktur PT Zaki Karya Membangun sebagai pemberi suap.
Terdakwa Sarjan didakwa menyuap Bupati Ade Kuswara senilai Rp11,4 miliar melalui berbagai perantara guna memuluskan paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025. Selain kepada Bupati, dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.
Skandal ini terus menjadi perhatian publik karena menyeret banyak pihak, mulai dari kepala daerah, aparatur desa, pengusaha, hingga oknum aparat penegak hukum.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












