Pemerintah Kota Bekasi membatasi bangunan yang berdiri di bantaran Kali Bekasi. Bangunan harus memiliki kejauhan 5 sampai 15 meter dari bibir sungai.
Untuk bangunan yang dekat dengan Kali Bekasi para pemilik rumah harus mengatur jarak sejauh 15 meter dari bibir sungai. Lalu, untuk bangunan yang dekat dengan Kali Cakung, Kali Buaran, dan Kali Sunter harus membangun dengan jarak 5 meter dengan bibir sungai.
“Aturan itu sudah tertuang dalam Peraturan Menyeri (Permen) PUPR RI Nomor 28/PRT/M/2015 tentang garis sepadan sungai,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (23/1/2020).
Rahmat menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menertibkan bangunan yang telah melanggar aturan tersebut. Karena pihaknya segera meminta intruksi menteri atas realisasi aturan tersebut.
Pada dasarnya, kata Rahmat, penetapan batas radius mendirikan bangunan itu bertujuan untuk membuka resapan air. Termasuk mengantisipasi musibah yang bisa menimpa kepanpun.
“Kami antisipasi terjadinya longsor, bila rumah dekat dengan aliran sungai,” ujarnya.
Jauh sebelumnya, kata Rahmat, rencana merelokasi Perumahan Pondok Gede Permai Kecamatan Jatiasih sebagai upaya membangun tandon atau resapan air. Dan kucuran biaya pembangunan menggunakan APBN.
(FIR)