Bekasi  

Simpan Sabu dalam Kotak Amal, Dua Mahasiswa Diciduk Polisi

Pengembangan Narkotika, Polres Bekasi Kota Geledah Barang Bukti sampai Yogyakarta
Narkotika jenis sabu

Ada-ada saja akal bulus pengedar narkoba di Bekasi ini. Guna mengelabui anggota kepolisian, barang haram jenis sabu disembunyikannya di dalam kotak amal. Kedua pengedar itu bernama Harry Fauzi Pangestu (21), dan Gilang Ramadhan (19).

Akan tetapi, atas kejadian ini sabu yang disembunyikan dalam kotak amal diketahui anggota polisi. Polsek Pondok Gede dan Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pengedar narkoba yang coba mengelabui anggota kepolisian tersebut.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Hersiantony mengatakan kedua pengedar sabu itu ditangkap di Kampung Rawa Bebek, RT 07 RW 02 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Selasa (4/2/2020).

“Hasil dari informasi, lalu kami lakukan under cover dengan berpura-pura memesan sabu itu hingga kami ringkus dua pengedar itu,” kata Hersiantony, Sabtu (8/2/2020).

Tony sapaan kapolsek menyebut pengedar sabu ini sengaja menggunakan kotak amal untuk menyimpan sabu agar dapat mengelabui anggota polisi.

“Ya mungkin lebih aman aja supaya mengelabui anggota. Dikiranya mungkin engga akan digeledah sama kita,” kata Tony.

Hersiantony menerangkan saat awal penangkapan di Kampung Rawa Bebek, tidak ditemukan barang haram itu. Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan ponsel serta interograsi mendapat petunjuk barang haram itu berada di kontrakannya.

“Awalnya kita tangkap dan geledah tidak ada barangnya, kita telusuri ke kontrakannya di dapatkan sabu dengan total 200,75 gram,” beber dia.

Sabu itu dibungkus dalam plastik bening besar seberat 102,21 gram di lantai kontrakannya. Kemudian seberat 98,64 gram dibungkus dalam 12 plastik dan siap edar.

“Kalau yang 12 bungkus siap edar itu disembunyikan pelaku di kotak amal agar mengelabui anggota,” terang dia.

Dari hasil pemeriksaan, Tony menyebut satu bungkus besar sabu seberat 102,21 gram itu sudah ada yang memesannya. Sehingga pihaknya juga menangkap satu orang pembeli berinisal AB (47).

“Jadi jika pelaku tidak tertangkap ini akan bergeser ke pembeli makanya ada pembeli kita tahan namanya saudara AB,” imbuh dia.

Tony menyebut jika dirupiahkan, barang bukti sabu ini senilai Rp 230 juta. Barang haram itu didapatkan dari seorang bandar di daerah Kemayoran, Jakarta.

“Pemasok atau bandar berada di Kemayoran Jakarta, itu yang masih dalam DPO itu masih kita kejar,” papar dia.

Kepada penyidik pelaku Harry Fauzi Pangestu mengaku bukan seorang remaja masjid. Ia memiliki kotak amal itu yang sengaja dibelinya di belanja online. Hal itu dilakukannya agar barang haram itu aman dan tidak dicurigai.

Ia membeli kotak amal itu melalui aplikasi online Lazada. Ia juga mengaku hanya sebagai kurir saja. Aktivitas ini sudah dilakukannya selama tujuh bulan.

Selain barang bukti sabu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti dua unit ponsel milik dua pengedar dan satu unit ponsel milik pembeli, kotal amal, dan timbangan.

Para pengedar ini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

(SHY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *