Duo spesialis pengedar uang palsu diringkus jajaran Polsek Tambun. Keduanya berinisial AA (40) dan RFI (21). AA dan RFI memliki p[eran yang berbeda. mereka mengedarkan uang palsu itu di wilayah Bekasi dan DKI Jakarta.
Aksi kejahatan mereka terhenti saat beredar di wilayah Kampung Gabus Pabrik RT 05 RW 04, Desa Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2020). Saat itu keduanya tengah mengedarkan uang pecahan Rp 50 ribu, 20 ribu dan 10 ribu.
“Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengincar warung-warung kecil dan pedagang keliling. Hal ini demi menghindari kecurigaan dikarenakan masih jarang pedagang kecil yang memeriksa keaslian uang,” kata Kapolsek Tambun, Kompol Siswo, Selasa (11/2/2020).
Siswo menjelaskan, di lokasi kejaidan keduanya tengah mengedarkan uang palsu di warung. Pemilik warung yang tahu uang pelaku palsu, kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan pengejaran, polisi pun berhasil mengamankan RFI berikut barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 20 ribu dan 10 ribu dari kantong celana pelaku.
“Pelaku membeli rokok, sabun, minuman dan sebagainya,” ujar dia.
Kepada polisi, RFI mengaku inisiator pembuatan uang palsu tersebut dari AA. Dalam sepekan atau seminggu mereka mencetak uang palsu untuk diedarkan sebanyak Rp 3 juta dengan pecahan uang Rp 50 ribu, 20 ribu dan 10 ribu.
(FIR)