Bekasi  

Kesepakatan Dagang RI–AS dan Isu Sertifikat Halal, DMI Bekasi: Jangan Terburu-buru Bereaksi

ilustrasi sertifikat halal MUI
ilustrasi sertifikat halal MUI

Bekasi — Produk pangan asal Amerika Serikat disebut-sebut akan lebih mudah masuk ke pasar Indonesia menyusul penandatanganan kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026) waktu setempat.

Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART), Indonesia menyetujui sejumlah penyesuaian ketentuan halal. Salah satunya, menerima praktik penyembelihan hewan di AS sepanjang sesuai syariat Islam atau standar negara yang tergabung dalam Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).

Artinya, produk hewani yang telah memenuhi standar halal di negara anggota SMIIC dapat diakui tanpa tahapan tambahan yang dinilai bisa menghambat arus perdagangan.

Selain itu, dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa produk non-hewani dan pakan ternak — baik hasil rekayasa genetika maupun tidak — dibebaskan dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.

Klausul inilah yang kemudian memicu polemik di ruang publik.

DMI Bekasi: Serap Informasi dengan Tenang

Menanggapi isu tersebut, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi, Jaja Jaelani, mengimbau masyarakat tidak gegabah.

Menurutnya, informasi yang beredar perlu diverifikasi terlebih dahulu sebelum disikapi secara emosional.

“Kita perlu menyerap informasi, jangan langsung bereaksi. Telusuri dulu kabar itu benar atau tidak,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila sudah ada klarifikasi resmi dari pemerintah, maka keterangan tersebut dapat dijadikan rujukan.

“Kalau dapat keterangan dari pemerintah ya kita percaya itu,” tambahnya.

Namun demikian, Jaja tetap berharap seluruh produk konsumsi yang beredar di Indonesia mencantumkan label halal secara jelas sebagai jaminan bagi masyarakat.

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pelonggaran Sertifikasi Wajib

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya meluruskan kabar yang menyebut produk AS bisa masuk tanpa sertifikat halal.

Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar.

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” tegasnya.

Dengan kata lain, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku sesuai regulasi Indonesia. Penyesuaian yang dilakukan lebih pada mekanisme pengakuan standar, bukan penghapusan kewajiban.

Apa Dampaknya bagi Konsumen?

Secara prinsip, pengakuan standar halal internasional bertujuan memperlancar perdagangan tanpa mengorbankan ketentuan syariah.

Namun di tingkat konsumen, isu ini menyentuh aspek sensitif: kepercayaan terhadap label halal.

Ada beberapa hal yang perlu dicermati. Pertama soal produk hewani tetap harus memenuhi standar halal. Kedua, produk non-hewani memang sejak awal tidak semuanya wajib sertifikasi. Ketiga, mekanisme pengawasan tetap berada di bawah otoritas Indonesia.

Di sinilah transparansi menjadi kunci. Pemerintah perlu memastikan publik memahami perbedaan antara pengakuan standar dan penghapusan kewajiban.

Bekasi dan Sensitivitas Isu Halal

Sebagai kota dengan mayoritas penduduk Muslim, isu halal memiliki sensitivitas tinggi di Kota Bekasi. Reaksi publik kerap cepat ketika menyangkut regulasi konsumsi.

Karena itu, imbauan DMI Bekasi agar masyarakat tidak terburu-buru bereaksi menjadi penting untuk menjaga suasana tetap kondusif.

Kesepakatan dagang boleh membuka keran impor lebih luas. Namun kepercayaan publik terhadap sistem jaminan halal tetap harus dijaga.

Pada akhirnya, yang paling menentukan bukan sekadar isi perjanjian dagang, melainkan implementasi dan pengawasan di lapangan.

Jika label halal tetap jelas dan pengawasan berjalan ketat, maka arus perdagangan dan kepentingan konsumen bisa berjalan beriringan tanpa menimbulkan kegaduhan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *