Bekasi  

MUI Kota Bekasi Haramkan Pasien Suspect Corona Salat Berjamaah di Masjid

MUI Kota Bekasi Haramkan Pasien Suspect Corona Salat Berjamaah di Masjid
Ilustrasi salat berjamaah di masjid

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mengeluarkan fatwa menyikapi adanya penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19. Salah satunya adalah dengan mengaharamkan pasien suspect apalagi postif corona ikut salat berjamaah di masjid.

Melalui maklumat MUI Kota Bekasi bernomor 010/MUI-BKS/III/2020 terdapat sembilan poin imbauan. Namun, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak takut berlebihan dalam menyikapi wabah Virus Corona yang menyebar di tanah air tak terkecuali Kota Bekasi.

Pertama,wilayah atau kelurahan yang dinyatakan aman/rendah terpapar Covid-19 oleh pihak yang berwenang, wajib melaksanakan sholat Jumat, berjamaah lima waktu, taklim dll dimasjid/musholla seperti biasanya.

Kedua, wilayah yang dinyatakan tidak aman/tinggi terpapar Covid-19 oleh pihak yang berwenang, wajib mengerjakan sholat dzuhur sebagai ganti Jum’at dan sholat-sholat serta kegiatan ibadah yang lainnya, di rumah masing-masing.

Ketiga, masyarakat tidak perlu takut berlebihan. Tetapi setiap orang berkewajiban ikhtiar menjaga kesehatannya dan berusaha menjauhi setiap kemungkinan terpapar dari penyakit.

Keempat, kepada yang telah terpapar Covid-19 wajib mengisolasi diri. Baginya wajib sholat dhuhur dirumah sebagai ganti Jumat. Haram sholat jumat di masjid.

Kelima, kepada pasien yang telah dinyatakan negatif oleh pihak yang berwenang,
masyarakat wajib menerima dan memperlakukannya sebagaimana mestinya.

Keenam, kepada yang sedang kurang sehat, flu, batuk dll. Jika ingin jumatan di masjid harap memakai masker.

Ketujuh, dianjurkan kepada semua ummat Islam untuk bertaubat-taubatan nashuha, bertaqorrub kepada Allah dengan banyak baca al qur an, berdzikir, baca shalawat, khususnya sholawat tibbil qulub.

Kedelapan, melaksanakan qunut nazilah pada setiap sholat, dhuhur, jumat, asar, magrib, isa dan shubuh, dalam sholat berjama’ah atau sholat sendiri. Ketika berjamaah imam membaca dengan suara yang keras dan makmum mengamininya.

kesembilan, dianjurkan menjaga wudhu, selalu punya wudhu, ketika batal segera wudhu lagi, menjalani pola hidup sehat, cukup istirahat, setiap pergi ke masjid membawa sajadah/sorban sendiri. Wallohu a’lam bishshowab.

Sebagaimana diketahui, jumlah pasien postif Virus Corona di Kota Bekasi saat ini sebanyak sembilan orang dari 66 orang suspect. Rinciannya, 45 orang dalam pengawasan dan 21 sudah berstatus pasien dalam penagawasan.

(YUN)

Catatan Redaksi: Bila Anda merasakan gejala awal Covid-19, untuk memastikannya atau untuk mengetahui informasi perihal virus ini bisa mengakses nomor hotline Dinas Kesehatan Jabar di 0811-2093-306 atau Emergency Kesehatan: 119.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *