Bekasi  

Pemkot dan MUI Kota Bekasi Sepakat Salat Jumat Ditiadakan Dua Pekan

Pemkot dan MUI Kota Bekasi Sepakat Salat Jumat Ditiadakan Dua Pekan
Pemkot dan MUI Kota Bekasi Sepakat Salat Jumat Ditiadakan Dua Pekan

Ketua MUI Kota Bekasi, Mir’an Syamsuri bersama Wali Kota Bekasi, Rahmat Effend beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat merujuk keputusan atau fatwa MUI pusat terkait penyetopan Salat Jumat selama 2 minggu kedepan. Hal ini menyikapi penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19.

Ketua MUI Kota Bekasi, Mir’an Syamsuri mengemukakan bahwa pihkanya memutuskan sesuai fatwa MUI pusat. Masyarakat pada harin ini diimbau untuk melaksanakan ibadah Salat Jumat diganti dengan Salat Dzuhur di ruamh masing-masing.

“Kepada Saudara-saudara, khususnya umat Islam yang ada di Kota Bekasi, karena saat ini Kota Bekasi dalam kondisi siaga Covid 19, dengan terjadinya penyebaran virus Corona yang sudah amat dahsyat, karena itu sesuai fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 bahwa untuk pelaksanaan ibadah secara berjemaah, untuk saat ini diharapkan agar supaya melaksanakan di kediaman masing-masing,” kata Mir’an Syamsuri saat Konferensi pers di Pendopo Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmadyani, Bekasi Selatan, Jumat (20/3/2020).

Menurutnya, sebagai muslim yang baik ikhtiar adalah kewajiban umat. Ia juga meminta umat muslim di Kota Bekasi untuk terus bertawakal kepada Allah dari segala musibah yang ada. Ia juga mengimbau seluruh ulama dan tokoh agama lain memberi edukasi ke masyarakat agar mengerti akan situasi yang terjadi saat ini. 

“Pemerintah Kota Bekasi berharap ke kita agar supaya kita aman, dan selamat dari keadaan yang sangat mengkhawatirkan seperti saat ini. Atas nama MUI kepada seluruh umat Islam yang ada, para tokoh, para ulama, agar supaya menunda setiap kegiatan-kegiatan yang sifatnya jamaah, baik di masjid, di majelis taklim, dan tempat-tempat lainnya, dalam rangka menjaga masyarakat kita, dan agar supaya kita diselamatkan oleh Allah SWT,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, saat rapat bersama para ulama, pagi ini menyepakati kegiatan keagamaan yang sifatnya berkumpul untuk ditunda. Penundaan itu terjadi hingga dua minggu ke depan.

“Kita menyepakati tadi bahwa kegiatan peribadatan yang diselenggarakan secara bersama-sama di rumah ibadah kita menyepakati untuk ditunda hingga kondisi memungkinkan. Untuk sementara waktu kita lakukan selama dua pekan ke depan. Nanti kita pantau kondisinya dua minggu lagi,” ujar Rahmat.

Ditempat yang sama, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Propinsi Jawa Barat, KH. Ahmad Sidiq juga mengimbau agar umat muslim untuk menyelenggarakan kegiatan ibadah dirumah dan mentaati keputusan bersama pemerintah dan MUI. Hal ini tidak lain untuk menjaga diri dari penyebaran virus mematikan itu.

” Untuk melaksanakan di rumah, karena harus menjaga kesehatan. Ini harus di taati,” singkatnya.

(YUN)

Catatan Redaksi: Bila Anda merasakan gejala awal Covid-19, untuk memastikannya atau untuk mengetahui informasi perihal virus ini bisa mengakses nomor hotline Dinas Kesehatan Jabar di 0811-2093-306 atau Emergency Kesehatan: 119.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *