Pimpinan Pondok Pesantren An-Nur Kota Bekasi, Ahmad Ushtuchri mengemukakan jika saat ini sudah banyak masjid besar atau terkemuka yang mengikuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal penggantian salat berjaah Jumat dengan salat berjamaah dzuhur di rumah.
“Kita mendapatkan berita sudah banyak pengurus DKM terutama masjid besar dilingkungan kota/kabupaten Bekasi sudah memberlakukan salat jumat dengan salat dzuhur dirumah masing-masing,” kata Ustuchri, Kamis (26/3/2020) kepada gobekasi.id.
Ustuchri mengapresiasi atas kesadaran para DKM masjid yang sudah menjalankan fatwa MUI ditengah wabah Covid-19 atau Virus Corona. Menurutnya, bukan saja di Indonesia kebijakan itu diberlakukan. Namun juga seperti di Saudi Arabia.
“Di Saudi Arabia kegiatan masjid juga sudah dikurangi. Salat Jumat diganti dengan dzuhur di rumah masing-masing. Kita harap masyarakat di Indonesia khususnya Bekasi dapat memahami dan bijak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejatinya dalam agama muslim memang diperintahkan umat untuk menghindari marabahaya atau wabah. Sejumlah ulama seperti di Saudi dan ulama Al-Azhar Mesir pun sudah menjelaskan dengan berbagai dalil tentang penggantian salat jumat dengan salat dzuhur di rumah.
“Kita harap tidak berlangsung lama, pandemi ini bisa kita basmi dengan ikhtiar. Saya juga imbau agar terus menjaga kesehatan diri,” imbuhnya.
(YES)