Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan warganya untuk menjalankan salat Idul Adha 2020 secara berjamaah di masjid. Namun, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memberikan beberapa catatan yang sudah ditetapkan.
Catatan atau himbauan itu sudah terlampir sebagai surat edaran dengan Nomor 451/4323-SETDA.Kessos tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
“Shalat Idul Adha agar tidak melibatkan anak-anak, orang lanjut usia dan yang mempunyai riwayat penyakit bawaan,” kata Walikota Pepen, begitu hangat disapa, Kamis (23/7/2020) di Stadion Patriot Candrabhaga.
Pepen meminta agar pelaksanaan shalat Idul Adha mengikuti protokol pencegahan Covid-19. Jemaah harus dipastikan dengan kondisi sehat, membawa perlengkapan ibadah mandiri, menggunakan masker dan DKM menyediakan hand sanitizer.
“Menjaga jarak antar jamaah minimal itu satu meter, menghindari kontak fisik. Ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” imbuhnya.
(MYA)