Aksi Penembakan Ponpes di Bekasi Timur Tak Berlanjut ke Jalur Hukum, Ini Fakta-faktanya …

Bhabinkamtibmas saat datang ke Pesantren Istigosah

Aksi penembakan di Pondok Pesantren Istigosah, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, tak berlanjut ke jalur hukum. Kedua belah pihak telah menyepakati surat perjanjian bersama.

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo mengatakan pihak pesantren yang diwakili oleh Nani Maskuri telah memaafkan sang penembak, Irfan Nur Syaban.

Menurutnya, surat perjanjian damai itu telah ditandatangani bersama kedua belah pihak pada, Minggu (1/11/2020) pascakejadian, Sabtu (31/10/2020) lalu.

“Tidak berlanjut ke jalur hukum,” kata Sutoyo, Rabu (4/11/2020) saat dikonfirmasi.

Pihak pertama kata Sutoyo, meminta pertanggungjawaban kepada Irfan untuk mengganti segala kerusakan yang ada di Pesantren Istigosah dari penembakan senjata senapan angin.

Pihak kedua pun telah meminta maaf secara langsung kepada pihak Pondok Pesantren dan berjanji tidak melakukan perbuatannya serta bersedia mengganti kerusakan yang terjadi.

“Sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Pihak pertama tidak menuntut secara hukum dan pihak kedua akan bertanggung jawab,” pungkasnya.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *