Bekasi  

Bawa Sabu, Pria Ini Ditangkap di SPBU Kali Ulu Cikarang

Polsek Cikarang Barat menangkap pengedar narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus permen. Modus ini dilakukan oleh pelaku bernama Saman Hudi alias Ompong (39) untuk mengelabui polisi. Bisnis haram ini terbongkar setelah polisi sedang melakukan observasi rutin harian di wilayah hukum Polres Metropolitan Bekasi. Di wilayah Gobel, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, petugas melihat gerak gerik mencurigakan dari pelaku. "Pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya dan turun mengambil sesuatu di batang pohon," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sunardi, Selasa (1/9/2020) dalam keterangan tertulisnya. Petugas yang curiga lalu menghampiri pelaku. Spontan Ompong panik dan menjatuhkan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus permen. Saat diinterogasi petugas, Ompong sempat mengelak bahwa itu memang permen. Namun, saat dibuka rupanya berisi narkotika jenis sabu. "Narkotika itu dibungkus permen, didalamnya terlapis tisu dan plastik bening. Pelaku kemudian dibawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar dia. Kepada penyidik, modus ini sudah dilakukan Ompong sejak enam bulan terakhir. Bisnis haram ini ia lakoni untuk kebutuhan sehari-hari. "Pelaku pengangguran, barang bukti yang kami amankan sabu dalam bungkus permen seberat 0,76 gram," tutupnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ompong disangkakan Pasal 112 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Kontributor: Mochamad Yacub Ardiansyah
Ilustrasi narkotika jenis sabu

Seorang pria kedapatan membawa sabu di SPBU Kali Ulu, Jalan Gatot Subtoro, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (12/11/2020) malam.

Dari tangan pelaku Yayan Sopyan (43) petugas mengamankan satu bungkus plastik klip kecil warna bening yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0.34 Gram.

 

Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin, Iptu Anwar Firdaus mengatakan, terungkapnya penyalahgunaan kasus ini berawal saat anggota sedang melaksanakan observasi kewilayahan mendapat informasi dari masyrakat perihal adanya orang yang akan melakukan transaksi narkotika di SPBU Kali Ulu – Cikarang Utara.

Atas informasi tersebut lalu anggota melakukan penyelidikan dengan informasi yang didapat diketahui ada orang yang sering transaksi narkotika jenis sabu.

“Kami langsung mengerahkan petugas untuk melakukan pengamatan di lokasi, karena sering terjadi transaksi dengan cepat dilokasi SPBU itu,” ujarnya, Kamis (12/11/2020).

 

Kemudian petugas melihat seorang pria keluar dari toilet dan dicurigai menguasai natkotika, lalu saat digeladah didapati pada orang tersebut barang berupa satu bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dalam sebuah bungkus bekas rokok sampoerna mild.

 

Keterangan pelaku bahwa sebelumnya narkotika tersebut di beli oleh Dini untuk mengambil dan mengantarkannya kepadanya yang menunggu di Hotel Sukaratu, Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kedung Waringin guna proses penyidikan.

“Kami sedang buru pemesanya, saat akan disergap di hotel sudah tidak ada,” tegasnya.

(APQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *