Sehari Terima Belasan Motor Curian, Karir Dua Penadah Berakhir Dipenjara

  • Bagikan
Ilustrasi jeratan hukum kasus pencurian sepeda motor
Ilustrasi jeratan hukum kasus pencurian sepeda motor

Dua penadah motor curian berinisial D dan MT diringkus aparat kepolisian. Keduanya ditangkap setelah polisi meringkus trio spesialis pencurian sepeda motor yaitu ACS, MY dan HS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para pelaku kerap berkasi di wilayah Cikarang Selatan dan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

“Setiap hari penadah ini bisa menerima delapan sampai sepuluh kendaraan bermotor roda dua hasil curian,” kata Yusri dalam siaran pers nya.

tersangka D dan MT menampun sepeda motor curian dari trio pencuri dengan harga bervariasi, mulai Rp 1 juta hingga Rp 3,8 juta.

“Biasanya rata-rata Rp 1 juga- Rp 1,5 juta. Tergantung motor. Kalau motor paling bagus dijual Rp 3,8 juta,” jelas dia.

Yusri menyampaikan, aksi trio pencuri sepeda motor itu kerap dibekali dengan senjata api.

Trio tersangka itu tak segan menembakan senjata api apabil dalam kondisi terhimpit atau aksi pencuriannya terpergok oleh korban maupun warga.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu sepeda motor Yamaha Vixion, satu pucuk senjata api rakitan.

Selain itu, lima butir peluru, tiga kunci leter T, enam mata kunci leter T, dan satu pelat motor dengan nomor polisi B 4039 FYU.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

(FIR)

  • Bagikan