Bekasi  

Warga Diminta Terapkan 3M Jelang Natal dan Tahun Baru

Dalam rangka menyambut Hari Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 452/ 7194 -Setda.Kesos Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Masyarakat diminta untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan 3M dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 selama ada pandemi di Kota Bekasi.

Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Persekutuan Gereja Indonesia, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Umat Kristiani, Organisasi Masyarakat dan seluruh element masyarakat di Kota Bekasi untuk membantu pelaksanaan monitoring dan pengawasan penanganan penyebaran Covid-19.

Imbauan itu khusus wilayah rawan terdampak, secara masif kepada masyarakat Kota Bekasi khusunya pada saat kegiatan perayaan Natal dan menyambut Tahun Baru 2021.

Serta turut mengarahkan masyarakat dan umat pada saat perayaan Natal dan tahun Baru di Kota Bekasi untuk menerapkan Protokol Kesehatan 3M yaitu:

Pemerintah berharap dengan adanya penerapan panduan ini dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid 19 serta dampaknya, sekaligus meminimalisir resiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.

(SHY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *