Wilayah zona merah penyebaran Covid-19 diimbau untuk tidak melaksanakan shalat Idul Adha 2021 di masjid. Masyarakat muslim yang tinggal di zona merah bisa melakukan shalat Idul Adha di rumah.
Imbauan ini disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi menyambut Hari Raya Idul Adha yang akan bertepatan pada 20 Juli 2021.
“Kalau zona merah di rumah saja, sementara zona kuning boleh sholat Idul Adha di masjid dengan menerapkan protokol yang ketat 5M,” kata Sekjen MUI Kabupaten Bekasi, Muhiddin Kamal, Kamis (1/6/2021).
Kamal mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan pemerintah desa, Polres dan Kodim untuk menerapkan himbauan sholat Idul Adha itu.
Pemetaan zonasi wilayahnya disesuaikan dengan pendataan yang jelas dan terarah dari PPKM mikro Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, berdasarkan kaidah ajaran Islam, pelaksanaan shalat Idul Adha bisa diganti dari sholat berjamaah di masjid menjadi shalat di rumah.
“Kaidah tentang sholat tersebut bisa diganti, seperti halnya sholat jumat bisa diganti dengan sholat dzuhur di rumah. Sholat berjamaah diganti sendiri karena itu panduan yang ada sejak jaman Rasulullah SAW,” jelasnya.
(AFY)