Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memperingati kepada seluruh pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) untuk menutup sementara operasional selama pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
“Terhadap penyedia kegiatan rekreasi atau wisata untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan operasional,” katanya, Senin (5/7/2021).
Menurtnya, hal ini untuk mendukung aturan pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19 yang mengalami lonjakan, tak terkecuali di Kota Bekasi.
Penutupan juga berlaku bagi operasional bioskop, live musik, salon kecantikan, gelanggang olahraga atau pusat kebugaran, kolam renang, arena bermain anak-anak dan biliar.
“Seluruh aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, dilarang selama PPKM Darurat,” bebernya.
Untuk pengelola rumah makan dan kafe hanya diperbolehkan melayani pesan antar atau dibungkus, tidak boleh makan di tempat.
Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor: 556/798/Set.Covid-19 tentang Pelaksanaan Pengetatan PPKM Darurat di Kota Bekasi dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan (Area Publik) di Kota Bekasi.
(MYA)