Seorang remaja nekad mencuri alat eletronik di salah satu mushola di Kampung Wates RT 002 RW 03, Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.
Akibat perbuatan tersangka WAM (20), mushola itu tidak bisa mengumandangkan adzan sholat.
Karena resah dengan perbuatan warga asal Sukakarya tersebut, petugas pun turun tangan.
“Setelah kita telusuri, pelakunya adalah remaja asal Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya,” kata Kepala Kepolisian Sektor Tambelang, AKP Miken Fendriyati, Kamis (29/7/2021).
Menurutnya, aksi yang dilakukan ramaja itu terjadi pada Minggu (25/7/2021) dini hari sekira pukul 02.15 WIB.
Setelah mendapatkan laporan, tim opsnal Polsek Tambelang langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku dengan ciri ciri sama berinisial WAM berada kediamannya.
Selain menangkap WAM, petugas berhasil mengamankan amplifier milik mushola yang digunakan setiap hari pada waktu adzan sebagai barang bukti hasil kejahatan di kediamannya.
Selain tersangka, petugas mengamankan tiga amplifier merk toa bismarck, proland, satu motor honda Scoppy dengan nomor polisi B 6641 RX. Petugas juga mengamankan satu handphone.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Tambelang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(FIR)