Pria inisial SA (50) di Kota Bekasi, diduga mencabuli anak di bawah umur sejak tahun 2019, SA mencabuli korban dengan iming-iming uang Rp 100.000 hingga Rp 200.000.
Kuasa hukum korban Nuralamsyah menyampaikan, kejadian pelecehan ini sudah dilakukan oleh pelaku selama tiga tahun terhitung dari tahun 2019 hingga 2021.
“Jadi sudah sebanyak 10 kali di lakukan selama 3 tahun ini dan terakhir ada pesan whatshap juga berupa ancaman kepada orang tua korban,” ujarnya, selasa (12/10/21).
Adapun kronologi kejadian korban mengenal pelaku yang di kenalkan oleh temannya lalu dijemput oleh pelaku dan dilakukan pelecehan tersebut di kantor pelaku yang merupakan salah satu pekerja harian lepas (PHL) pasar kranji.
Nuralamsyah juga menyampaikan kejadian ini terus dilakukan oleh pelaku dan tidak hanya dilakukan di kantor saja bahkan terakhir dilakukan di hotel dengan cara paksa.
“Secara kedinasan ini sudah melanggar institusi karena melakukan pelecehan itu sendiri di kantor UPTD pasar kranji,” jelasnya.
Dirinya pun sudah melaporkan kasus tersebut kepada Polres Metro Bekasi Kota dan berharap agar kasus ini segera ditangani oleh pihak kepolisian serta pelaku segera ditangkap.
(YES)