Bekasi  

Pelaku Penghina Suku Betawi Diringkus Polisi, Sempat Kabur ke Slawi

Polres Metro Bekasi Kota meringkus pelaku yang menghina Suku Betawi beberapa hari lalu. Pelaku berinisial VLL (50) ini sempat kabur ke Slawi usai perbuatannya itu viral di media sosial.

“Jadi pelaku sempat melarikan diri ke daerah Slawi pada saat mengetahui perbuatannya yang telah viral,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Aloysius Suprijadi dalam konferensi pers yang tanpa menghadirkan pelaku, Senin (18/10/2021).

Aloysius menyampaikan jika VLL melontarkan kata yang berbau Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) usai memergoki seorang pemuda yang masuk dalam gorong-gorong di proyek kawasan Grand Kumala Lagoon.

Pelaku sempat menanyakan kepada pemuda tersebut tentang maksud dan tujuan berada di dalam gorong-gorong proyek itu.

“Namun pada saat pemuda tersebut menjawab dengan berbelit-belit, lalu tersangka marah dan mengeluarkan kata kata yang bermuatan SARA dan viral di media sosial,” jelasnya.

Atas perbuatannya, VLL dilaporkan sejumlah golongan atas penghinaan yang berbau SARA. Ia dilaporkan pada tanggal 16 Oktober 2021 dengan Nomor Laporan : LP/B/2639/X/2021/SPKT. Sat Reskrim/Restri Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 JO pasal 4 UURI Nomor 40 Tahun 2008 dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara.

(YES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *