Bekasi  

Cegah Covid-19, Ini Aturan Pemkot Bekasi Selama Nataru

Landmark Kota Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id
Landmark Kota Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id

Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran baru berkaitan dengan pembatasan aktivitas masyarakat selama periode Natal hingga Tahun Baru 2022. Kegiatan masyarakat di ruang publik bakal dibatasi untuk cegah penularan virus Corona.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan pembatasan aktivitas sosial kemasyarakatan itu tertuang dalam surat edaran bersama bernomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 yang diterbitkan Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, serta Kodim 0507/Bekasi.

“Edaran bersama ini mengatur monitoring serta evaluasi pelaksanaan pengetatan aktivitas warga berikut penegakan disiplin protokol kesehatan dan optimalisasi 3T (Testing, Tracing, Treatment) saat libur Natal dan Tahun Baru,” katanya, Senin (13/12/2021).

Dia menjelaskan surat edaran bersama itu mengatur koordinasi lintas sektor terkait optimalisasi Satgas COVID-19 di masing-masing wilayah mulai 20 Desember 2021. Selain itu, dia menyebut salah satu tugas Satgas COVID-19 tersebut yakni mengimbau agar masyarakat tidak mudik selama periode Natal dan Tahun Baru.

“Tugas Satgas COVID-19 antara lain melakukan imbauan dan sosialisasi warga serta masyarakat perantau di Kota Bekasi untuk meniadakan mudik dengan tujuan yang tidak mendesak,” katanya.

Selain itu, dia menyebut perjalanan masuk dan keluar wilayah Kota Bekasi juga akan dibatasi pada posko pemeriksaan sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru. Segala macam aktivitas yang berpotensi membuat kerumunan juga ditiadakan.

“Termasuk mencegah dan mengatasi aktivitas kerumunan massa serta memastikan tidak ada acara live music di hotel, pusat perbelanjaan, kafe dan restoran, tempat hiburan, dan fasilitas umum pada periode tersebut,” ucapnya.

Sajekti mengatakan surat edaran ini juga mengatur terkait pelaksanaan ibadah Natal secara sederhana dan tidak berlebihan dengan pembatasan jumlah jemaah di rumah ibadah maksimal 50 persen dari total kapasitas tempat ibadah. Selain itu, kata dia, kegiatan seni budaya, olahraga akan ditiadakan termasuk penutupan alun-alun kota Bekasi.

“Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan pada 24 Desember-2 Januari 2022. Kami juga akan menutup semua alun-alun di Kota Bekasi pada 31 Desember-1 Januari 2022,” ucapnya.

Resepsi pernikahan, menurutnya, juga dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas ruangan berdasarkan surat edaran itu. Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta meniadakan makan di tempat juga harus diterapkan.

“Kami juga akan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli,” ujarnya.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengetatan arus perjalanan. Hal ini tak terkecuali bagi kendaraan yang masuk Bekasi maupun keluar Bekasi.

“Melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan keluar wilayah Kota Bekasi pada posko check point sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” kata dia.

Selain itu Rahmat juga meminta jajarannya untuk melakukan koordinasi yakni dengan Camat, Lurah, Kepala Puskemas, Kepala Kepolisian Sektor, Komandan Rayon Militer, Babinkamtibmas, dan Babinsa.

Hal ini dalam melakukan optimalisasi Satgas Covid-19.“Untuk masing-masing kecamatan, kelurahan serta RT dan RW paling lama tanggal 20 Desember 2021,” tuturnya.

Rahmat menegaskan jajarannya akan melakukan penguatan terhadap penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan dengan pendekatan 5M. Penguatan 5M juga diikuti dengan penguata 3T dalam melakukan optimalisasi pencegan penyebaran virus Covid-19 di Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Bekasi.

Sebelumnya diketahui, pemerintah membatalkan kebijakan PPKM level 3 pada liburan Natal dan tahun baru (Nataru), tetapi menyerahkan pada kondisi tiap daerah dalam penerapan kategori PPKM. Mendagri Tito Karnavian menerbitkan aturan terbaru terkait pencegahan penyebaran COVID-19 pada periode Nataru, berikut ini aturan lengkapnya.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dan Tahun Baru Tahun 2022. Inmendagri tersebut diterbitkan Mendagri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021.

Inmendagri terbaru itu mengatur tentang syarat perjalanan, pengetatan arus perjalanan masuk dan ke luar negeri, serta larangan pengadaan arak-arakan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada perayaan Tahun Baru.

(Mochamad Yacub Ardiansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *