Bekasi  

Giliran Kepala Balitbangda dan Karyawan PDAM Tirta Patriot Diperiksa KPK

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendim usai keluar dari gedung merah putih
Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendim usai keluar dari gedung merah putih

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Bekasi, Dinar Faisal Badar sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan lelang jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, Senin (31/1/2022).

Tak hanya Dinar Faisal Badar, untuk mengusut dugaan suap Rahmat Effendi ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa karyawan PDAM Bekasi Uci Indrawijaya.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).

Kedua saksi itu bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK mengingatkan para saksi untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan dan menyampaikan keterangan dengan jujur kepada tim penyidik.

Diketahui KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) lalu.

Selain Rahmat Effendi, delapan orang lainnya yang dijerat KPK dalam kasus suap ini, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi. Selain itu, KPK juga menjerat Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; dan Camat Jatisampurna, Wahyudin.

KPK menduga, Rahmat Effendi melalui sejumlah orang kepercayaannya menerima suap terkait fee ganti rugi serta pengerjaan proyek dan juga terkait jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *