Sertifikat vaksin menjadi syarat tambahan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Cibarusah. Warga yang hendak mengurus pernikahan diwajibkan melampirkan bukti vaksinasi.
Kepala KUA Kecamatan Cibarusah, H. Husen mengatakan, syarat tambahan tersebut diberlakukan guna mendorong percepatan vaksinasi di Kecamatan Cibarusah.
“Iya kita wajibkan semua calon pengantin sudah tervaksinasi sebelum melangsungkan pernikahan. Oleh sebab itu bukti vaksinasi menjadi syarat tambahan di KUA Cibarusah,” ucap Husen, Rabu (2/3/2022).
Terlebih saat ini Kabupaten Bekasi masih memberlakukan PPKM Level 3 di mana program vaksinasi harus menjangkau seluruh lapisan yang menjadi target dari vaksinasi.
Husen juga menjelaskan, selain sertifikat vaksin, calon pengantin juga harus melakukan swab test terlebih dahulu sebelum melangsungkan akad pernikahan.
“Standar protokol kesehatan juga kita perhatikan, mulai dari pembatasan tamu, penggunaan masker, serta hasil swab tes calon pengantin sebelum melangsungkan akad nikah,” katanya.
Dirinya juga menyebutkan, sejak awal tahun 2022, data pasangan calon pengantin di Kecamatan Cibarusah terbilang stabil tanpa mengalami kenaikan jumlah.
“Menurut data kami sejak bulan Januari dan Februari, jumlah calon pengantin di Kecamatan Cibarusah terbilang stabil dengan rata-rata sebanyak 30 pasangan calon pengantin setiap bulannya,” kata Husen.