Polisi menangkap 22 orang terkait tawuran maut di daerah Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, yang menewaskan seorang pelajar berinisial MRH (16). 2 orang di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku itu yakni berinisial AS (15) dan S (14). Kedua pelajar ini diketahui merupakan eksekutor yang membacok korban hingga meninggal dunia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76C dan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Peristiwa tawuran itu sendiri terjadi pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. Tawuran itu melibatkan dua kelompok pelajar yang sudah janjian melalui media sosial.
“Kejadiannya ada dua kelompok yang beranggotakan pelajar menamakan kelompok ‘Warte‘ dan kelompok ‘Rumpis‘ berjanji untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram dan bertemulah di TKP sehingga terjadi bentrokan,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).
Korban turut serta dalam tawuran tersebut. MRH lalu menderita luka bacok si bagian dada kanan.
Rama mengatakan saat itu korban dan tiga temannya berusaha melarikan diri setelah kelompoknya kalah dalam tawuran. Namun sejumlah pelaku berhasil melukai korban dengan celurit hingga menyebabkan MRH meninggal dunia.
Selain kedua tersangka, Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bekasi menangkap 20 pelaku lainnya. 6 dari 22 pelaku diamankan di sekitar lokasi, sedangkan lainnya dijemput dari rumah masing-masing.
“Kita berhasil mengamankan 22 orang pelaku di mana 6 orang dari 22 pelaku ini diamankan di lokasi dan sisanya antara dua kelompok dijemput dari rumah masing-masing,” ujar Rama.