Fakta Baru: Angela Korban Mutilasi Ternyata Dibunuh Sejak 2019

  • Bagikan
Angela Hindriati. Foto: Doc Keluarga
Angela Hindriati. Foto: Doc Keluarga

Polda Metro Jaya memastikan bahwa keterangan M Ecky Listiantho (34) sebelumnya soal waktu dan tempat pembunuhan Angela Hindriati Wahyuningsih (54) telah terbantahkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Ecky sebelumnya mengaku membunuh Angela pada November 2021 di rumah kontrakan kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi.

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, penyidik menemukan fakta terbaru bahwa Angela tewas pada 2019.

Temuan itu pun diperkuat dengan sejumlah bukti yang telah dikantongi penyidik.

“Proses kematian Angela ini dari penyidik menyampaikan sekira tahun 2019,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

“Penyidik melakukan penyelidikan, dan penyidikan secara scientific juga, dan memiliki fakta baru. Sehingga Ecky tidak lagi dapat mengatakan bahwasanya (ini tidak benar),” sambung dia.

Trunoyudo tidak menampik ataupun membenarkan bahwa Ecky telah menyampaikan keterangan palsu soal waktu dan tempat pembunuhan Angela, dalam pemeriksaan sebelumnya.

Dia hanya menegaskan bahwa Ecky akhirnya membenarkan temuan terbaru penyidik bahwa Angela dibunuh sejak 2019 silam.

“Ketika begitu sampaikan apa yang menjadi motif,perkembangannya termasuk dengan kapan dilakukan pembunuhannya ini secara scientific juga, tentu tidak bisa dipungkiri lagi oleh pelaku,” ungkap Trunoyudo.

Sebelumnya, sempat menjadi pertanyaan di mana Angela berada selama menghilang sebelum dibunuh Ecky.

Pasalnya, Angela dikabarkan hilang sejak 2019 usai berkunjung ke wilayah Bandung. 

Kasus hilangnya Angela sempat dilaporkan pihak keluarga ke Polda Jawa Barat.

Kemudian, muncul pengakuan Ecky bahwa Angela dibunuh pada 2021. Dengan begitu, saat itu, ada jeda waktu sekitar dua tahun yang menjadi misteri soal keberadaan Angela.

Kini, tanda tanya tersebut terjawab sudah. Penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).

Saat menelusuri keberadaan Ecky itu, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi di rumah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Potongan tubuh tersebut diletakkan dalam dua boks kontainer di kamar mandi.

Setelah diidentifikasi, jasad itu teridentifikasi sebagai perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih yang sudah bertahun-tahun dinyatakan hilang.

Dari hasil penyelidikan, Angela dibunuh oleh Ecky dengan cara dicekik. Sepekan kemudian, Ecky memutuskan memutilasi tubuh Angela agar bisa disembunyikan di dalam dua boks kontainer.

Jasad Angela kemudian dibiarkan di dalam boks kontainer yang berada di kamar mandi sampai akhirnya ditentukan pada akhir Desember 2022.

Kini, Ecky telah tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Bagikan