Diberhentikan Sebagai Dirut PT Sinergi Patriot Bekasi, Fikri Aziz Legowo

M.Fikri Aziz, Eks Direktur Utama PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda)
M.Fikri Aziz, Eks Direktur Utama PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda)

Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Bekasi pada Selasa (18/4/2023).

Selaku pemilik dan pemegang saham pengendali PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) dalam RUPS Tahunan tersebut, Pemkot Bekasi telah melakukan evaluasi dan mengambil keputusan untuk memberhentikan dengan hormat seluruh jajaran Direksi yaitu , Direktur Utama, M Fikri Aziz dan Direktur Pengembangan Bisnis.

“Saya memahami keputusan yang diambil adalah kewenangan mutlak dari Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemilik dan pemegang saham pengendali di PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda). Saya Menghormati, menerima dan legowo atas keputusan pemberhentian saya, saya percaya keputusan semata-mata bertujuan untuk PT Sinergi Patriot Bekasi agar dapat lebih maju dan berkembang,” kata Fikri kepada gobekasi.id, Kamis (20/4/2023).

Menurut Fikri, keputusan yang diambil Pemerintah Kota Bekasi dalam RUPS sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian Direksi BUMD.

“Saya menyadari bahwa saya telah menandatangani Pakta Integritas dan Kontrak Kinerja dihadapan Bapak Plt Walikota Bekasi, sebagaimana yang telah diatur Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang sewaktu-waktu dapat dijadikan dasar sebagai bahan evaluasi untuk memperpanjang masa jabatan maupun memberhentikan jabatan saya sebagai direksi BUMD,” ujar Fikri.

Ia juga meyakini bahwa pemberhentian Direktur Utama dan Direktur Pengembangan Bisnis di PT Sinergi Patriot Bekasi oleh Pemerintah Kota Bekasi telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena demikian, Fikri mengajak semua pihak untuk dapat menerima dan menghormati keputusan tersebut.

“Demikian sikap saya atas keputusan RUPS tersebut, Saya Mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung PT Sinergi Patriot Bekasi dan saya secara pribadi selama ini, dan kepada seluruh Masyarakat Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, DPRD Kota Bekasi, jajaran Sinergi Patriot Bekasi, Mitra Bisnis, Rekan-rekan media, semua kolega, saya mengucapkan  Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H  Mohon Maaf Lahir dan Batin,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *