1.448 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Dapat Remisi, 5 Langsung Bebas

  • Bagikan

Sebanyak 1.448 warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi, Kelurahan Aren Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, menerima remisi Idulfitri 1444 H, Sabtu (22/4/2023). Dari jumlah itu, 5 warga binaan dinyatakan bebas.

Pemberian remisi ini diberikan setelah para warga binaan melakukan salat Id di dalam lingkungan Lapas Kelas IIA Bekasi.

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Muhammad Susanni mengatakan, kelima warga binaan yang bebas itu merupakan narapidana atau napi kasus pidana umum.

Menurut Susanni, pembebasan itu dikarenakan massa hukuman 5 warga binaan telah selesai saat dipotong oleh remisi.

“Untuk remisi khusus Lapas Bekasi yang menerima itu sebabyak 1.448 orang, terbagi dua, RK-1 ada 1.443 orang dan RK-2 ada 5 orang,” kata Susanni.

“5 orang itu langsung bebas, jangan salah pengertian, yang langsung bebas itu dapat remisi hukumannya memang habis. Jadi dia dapat 15 hari, hukumannya tinggal 13 hari.

Sisa pidananya memang masih sedikit,” jelas dia.

Susanni menyebut pemberian remisi berdasarkan sejumlah indikator utama antara lain berperilaku baik, mengikuti pembinaan, dan tidak pernah melawan petugas.

“Ya indikator utama, mereka berperilaku baik, mengikuti pembinaan, tidak pernah ngelawan petugas dan sebagainya. Ada beberapa orang yang tidak mendapat remisi karena memang diberi register f, saat ini yang diberi register f itu satu orang, register f itu dia karena terkena hukuman disiplin, jadi tidak mendapatkan remisi,” tutur Susanni.

Adapun momen Lebaran tahun ini, keluarga para warga binaan diperbolehkan kembali menjenguk atau melakukan kunjungan, karena beberapa tahun sebelumnya ditiadakan karena pandemi Covid-19.

  • Bagikan