Masyarakat di Kampung Belendung RT 18/06 Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, dihebohkan dengan penemuan seseorang pria yang tergeletak di rumahnya bersimbah darah ditutup kain.
Kasie Humas Polres Bekasi AKP Hotma Sitompul membenarkan adanya peristiwa tersebut antara korban berinisial S dan pelaku berinisial M yang sudah ditangkap.
“Untuk tersangka saat ini telah kita lakukan penangkapan,” ujar Hotma kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Lebih lanjut, Hotma menyampaikan bahwa atas perbuatannya kini tersangka hari menjalani proses hukum dengan ancaman pidana 15 tahun penjara
“Sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mengenakan pasal 338 KUHP yang ancamannya kurang lebih 15 tahun penjara,” katanya.
Respon (1)