Bekasi  

Pemkab Bekasi Punya Tunggakan BPJS Rp247 Miliar, Berobat Gratis Masih Bisa tapi di Puskesmas

Akibatnya, status kepesertaan ribuan warga penerima bantuan iuran (PBI) nonaktif dan pelayanan medis lanjutan kini terancam terhambat.

Bekasi - Plt Bupati aBekasi Asep Surya Atmaja mengunjungi pasien di RSUD Kabupaten Bekasi. Foto: Ist
Plt Bupati aBekasi Asep Surya Atmaja mengunjungi pasien di RSUD Kabupaten Bekasi. Foto: Ist

Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi dilaporkan belum melunasi tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebesar Rp247,8 miliar.

Akibatnya, status kepesertaan ribuan warga penerima bantuan iuran (PBI) nonaktif dan pelayanan medis lanjutan kini terancam terhambat.

Tunggakan fantastis tersebut merupakan akumulasi utang hingga 31 Desember 2025, dan belum termasuk perhitungan iuran untuk tahun berjalan 2026.

Dampak dari tunggakan ini sangat terasa pada data keaktifan peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Bekasi.

Dari yang sebelumnya mencapai angka hampir sempurna yakni 99,62%, kini merosot tajam menjadi hanya 81,37%.

Penurunan signifikan ini membuat Kabupaten Bekasi kehilangan predikat cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).

Hal ini berimbas langsung pada kemudahan akses warga, mereka tidak lagi bisa mendapatkan layanan instan di rumah sakit hanya dengan menunjukkan KTP.

Berita Bekasi Lainnya  Dua Auditor BPK Jabar Terjaring OTT Kejari Bekasi

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Arief Kurnia, mengakui adanya kendala aktivasi akibat tunggakan tersebut.

Namun, ia mengklaim warga masih bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis meski kepesertaannya nonaktif, namun dengan jangkauan terbatas.

”Meski BPJS Kesehatan tidak aktif, pelayanan warga masih tetap terlayani. Silakan berobat gratis di puskesmas cukup dengan KTP Kabupaten Bekasi,” ujar Arief, Jumat (17/4/2026).

Arief menambahkan bahwa saat ini pemerintah daerah tengah dalam proses penyelesaian pembayaran.

Ia berharap skema pembayaran bisa segera rampung agar akses layanan rujukan ke rumah sakit bisa kembali normal.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan, mendesak pemerintah daerah segera mencairkan anggaran yang sebenarnya sudah dialokasikan dalam APBD 2026.

Berita Bekasi Lainnya  Sabet Lengan Korbannya dengan Celurit, Satu Begal di Cikarang Ditangkap, 3 Orang DPO

Menurut Boby, berobat gratis di puskesmas bukan solusi komprehensif.
Masalah besar akan muncul ketika warga membutuhkan penanganan darurat atau pengobatan lanjutan yang mengharuskan mereka dirujuk ke rumah sakit.

”Kebutuhan layanan di rumah sakit justru lebih mendesak. Kalau masih ada tunggakan, kita belum bisa masuk UHC prioritas. Artinya, warga tidak bisa langsung ke RS hanya dengan KTP. Saya harap tunggakan ini masuk belanja prioritas karena uangnya sudah ada di APBD,” tegas Boby.

Persoalan ini ternyata berakar dari kebijakan tahun 2023. Saat itu, terdapat skema bagi hasil pembayaran iuran antara pemerintah kabupaten (60%) dan pemerintah provinsi (40%).

Namun, kewajiban 40% dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak kunjung ditunaikan, sehingga beban utang tersebut membengkak dan akhirnya dilimpahkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Berita Bekasi Lainnya  Pemotor di Cikarang Timur Duel dengan Pelaku Pencurian, HP Raib

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *